2 Pria ini Berkamuflase, dari Kuli Bangunan Jadi Pencuri Motor

2 Pria ini Berkamuflase, dari Kuli Bangunan Jadi Pencuri Motor

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 29 Sep 2015 18:52 WIB
2 Pria ini Berkamuflase, dari Kuli Bangunan Jadi Pencuri Motor
Foto: Angling Adhitya P
Semarang - Tim Reserse Mobil (Resmob) Polrestabes Semarang menangkap dua kuli bangunan yang memiliki 'kerja sambilan' mencuri motor. Keduanya sudah beraksi cukup lama dan berhasil menggasak puluhan motor.

Para tersangka bernama Muh Karmuni (39) warga Kemloko RT 11 RW 3, Godong, Kabupaten Grobogan, danΒ  Mas'udi (50) Dusun Werdoyo, Kecamatan Bonagung, Kabupaten Demak. Bersenjata kunci leter T, mereka beraksi di beberapa lokasi di Kota Semarang.

"Saya sudah sejak tahun 2013 mencuri motor. Di Semarang sudah lima kali," kata Muh Karmuni di Mapolrestabes Semarang, Selasa (29/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karmuni mengaku biasanya mulai beraksi bersama Mas'udi setelah pulang dari kerja di daerah Ungaran, Kabupaten Semarang. Mereka mengincar lokasi di kos-kosan, perumahan, dan tempat parkir.

"Pakainya leter T, biasanya cuma butuh waktu tiga menit," ujarnya.

Usai mencuri dua pelaku itu selalu menjual hasi curiannya ke penadah bernama Wakijan warga Dukuhseti, Pati, Jateng dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.

"Kami jual ke Wakijan, hasilnya bagi dua buat memenuhi kebutuhan keluarga," ujar ayah tiga anak itu.

(Foto: Angling Adhitya P/detikcom)

Mereka akhirnya dibekuk setelah sebelumnya ditangkap penadah dengan barang bukti 27 motor. Dari puluhan motor itu, 15 unit diantaranya dijadikan barang bukti Karmuni dan Mas'udi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan dua tersangka ditangkap di rumah masing-masing. Keduanya ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan petugas.

"Mereka ini meresahkan, mencuri dengan kunci leter T," tandas Burhanudin.

Salah satu tersangka yaitu Karmuni, lanjut Burhanudin, ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama. Pekerja bangunan itu tertangkap tahun 2011 dan kembali mengulangi perbuatannya setelah keluar penjara.

"Kami menyita barang bukti 15 motor. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Burhanudin. (alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads