Para tersangka bernama Muh Karmuni (39) warga Kemloko RT 11 RW 3, Godong, Kabupaten Grobogan, danΒ Mas'udi (50) Dusun Werdoyo, Kecamatan Bonagung, Kabupaten Demak. Bersenjata kunci leter T, mereka beraksi di beberapa lokasi di Kota Semarang.
"Saya sudah sejak tahun 2013 mencuri motor. Di Semarang sudah lima kali," kata Muh Karmuni di Mapolrestabes Semarang, Selasa (29/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pakainya leter T, biasanya cuma butuh waktu tiga menit," ujarnya.
Usai mencuri dua pelaku itu selalu menjual hasi curiannya ke penadah bernama Wakijan warga Dukuhseti, Pati, Jateng dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.
"Kami jual ke Wakijan, hasilnya bagi dua buat memenuhi kebutuhan keluarga," ujar ayah tiga anak itu.
(Foto: Angling Adhitya P/detikcom) |
Mereka akhirnya dibekuk setelah sebelumnya ditangkap penadah dengan barang bukti 27 motor. Dari puluhan motor itu, 15 unit diantaranya dijadikan barang bukti Karmuni dan Mas'udi.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan dua tersangka ditangkap di rumah masing-masing. Keduanya ditembak di bagian kaki karena berusaha melawan petugas.
"Mereka ini meresahkan, mencuri dengan kunci leter T," tandas Burhanudin.
Salah satu tersangka yaitu Karmuni, lanjut Burhanudin, ternyata seorang residivis dalam kasus yang sama. Pekerja bangunan itu tertangkap tahun 2011 dan kembali mengulangi perbuatannya setelah keluar penjara.
"Kami menyita barang bukti 15 motor. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegas Burhanudin. (alg/try)












































(Foto: Angling Adhitya P/detikcom)