Berdandan Rapi ala Mahasiswa, 2 Pengangguran Curi Motor di Parkiran Kampus

Berdandan Rapi ala Mahasiswa, 2 Pengangguran Curi Motor di Parkiran Kampus

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 25 Sep 2015 18:19 WIB
Berdandan Rapi ala Mahasiswa, 2 Pengangguran Curi Motor di Parkiran Kampus
Foto: Angling Adhitya P
Semarang - Dua pengangguran di Semarang dibekuk anggota Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang karena berkali-kali mencuri motor di dua universitas. Komplotan ini menyamar sebagai mahasiswa dan beraksi menggunakan kunci leter T.

Kedua pelaku yaitu Muhammad Wahyudi (24) warga Lebaksiu, Tegal dan Saraichsan Teguh Maulana alias Ceper (22) warga Tengger Barat  Gajah Mungkur, Semarang. Mereka beraksi di kompleks Universitas Negeri Semarang (Unnes) dan Universitas Diponegoro (Undip).

Dalam kurun waktu 1,5 bulan, mereka sudah menggasak 15 motor, yaitu 4 di Unnes dan 11 di Undip. Aksi terakhirnya yaitu hari Sabtu (19/9) di depan Auditorium Unnes, setelah itu mereka dibekuk anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada petugas, Wahyudi mengaku memilih target di tempat parkir kampus karena banyak celah. Ia cukup berdandan rapi seperti mahasiswa pada umumnya, kemudian mengutak-atik motor target menggunakan kunci leter T dan membawanya kabur.

"Pakai kunci T, ya sekitar 10 sampai 20 detik saja," kata Wahyudi di Mapolrestabes Semarang, Jumat (25/9/2015).

Biasanya, usai mencuri Wahyudi menjual motor korban ke  Purnomo (50) warga Gayamsari Semarang dengan harga Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta. Setelah itu Purnomo membongkar motor dan  menjual secara pretelan ke penadah bernama Imam di Kudus dengan keuntungan Rp 500 ribu.

"Kami tidak punya penghasilan, makanya mencuri. Untungnya ya dibagi," ujar Wahyudi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan pelaku yang kerap mengincar motor matic di lingkungan kampus itu sangat meresahkan. Selain dua pemetik, ditangkap juga Purnomo sebagai penadah.

"Mereka ini meresahkan terutama di lingkungan kampus karena tergolong spesialis," tegas Burhanudin.

Dari tangan para tersangka setidaknya ada 40 unit motor yang sudah dalam wujud terpisah-pisah. Potongan-potongan motor dan onderdil itu rencananya akan segera dijual oleh pelaku.

"Ini ada 40 motor yang dipreteli, akan kami kembangkan," kata Burhanudin.

Dua pemetik tersebut kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara. (alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads