"Pasangan calon dilarang pasang iklan kampanye di media. Jika itu terjadi, ada laporan, kami akan beri peringatan," ujar Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan seusai rapat koordinasi dengan Bawaslu di Rumah Makan Hedar, Jalan Yogja-Solo, Yogyakarta, Senin (31/8/2015).
"Jika masih diulang lagi, bisa kita batalkan pencalonannya," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika masih terulang, KPU akan beri peringatan tertulis. Jika masih juga, kita akan batalkan pencalonannya," kata Hamdan.
Artikel advertorial juga termasuk yang dilarang oleh KPU DIY. Tak hanya itu, jika ada pasangan calon yang sudah sejak lama memiliki kolom tersendiri di media massa, pihaknya akan memastikan apakah isinya bersifat mempengaruhi pembaca atau tidak.
Sebagai gantinya, KPU DIY akan memfasilitasi masing-masing pasangan calon untuk berkampanye di media.
"KPU DIY sudah menyediakan dana Rp 2-4 miliar untuk masing-masing kabupaten/kota. Iklan kampanye difasilitasi KPU, kita yang akan memasangkannya di media," ulasnya.
Di DIY, tiga kabupaten akan menggelar serentak akhir tahun ini. Pilkada Sleman diikuti 2 pasang calon, yakni Yuni Satia Rahayu - Danang Wicaksana (PDIP, Gerindra, PKS) dan Sri Purnomo - Sri Muslimatun (PAN, Partai Golkar, NasDem, Partai Demokrat, dan PKB). Sedangkan Pilkada Bantul diikutiΒ Sri Suryawidati-Misbakhul Munir (PDIP dan NasDem) dan Suharsono - Abdul Halim Muslih (Gerindra, PKB, PKS dan Demokrat).
Sementara Pilkada Gunungkidul diikuti 4 pasangan calon, Badingah - Immawan Wahyudi (PAN, Golkar, NasDem, Hanura, dan PPP), Subardi-Wahyu Putranto (Gerindra, PKS, PKB, dan Demokrat), Djangkung Sudjarwadi-Endah Subekti Kuntaringsih (PDIP), dan Benyamin Sudarmardi-Mustangid (perseorangan). (sip/try)











































