Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan empat bakal pasangan calonΒ yang tidak lolos tersebut berada di Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Pemalang dan Kota Pekalongan.
"Empat bakal pasangan yang tidak lolos tahap penetapan itu karena tidak memenuhi berkas persyaratan," kata Joko, Selasa (25/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian di Kabupaten Boyolali, yang tidak lolos adalah pasangan Cahyo Sumarso-M.Yani dari perseorangan. Mereka dinyatakan tidak lolos karena tidak mengembalikan dokumen perbaikan.
Hal yang sama menyebabkan pasangan di Kota Pekalongan gugur, yaitu Sudjaka Martana-Fauzi Umar Lahji dari perseorangan.
Sementara itu pasangan Mukti Agung Wibowo-Afifudin juga dinyatakan tidak lolos di Kabupaten Pekalongan. Pasangan yang diusung PKS,PAN, dan Hanura itu gugur karena tidak lengkap mengembalikan dokumen perbaikan.
Dengan gugurnya empat bakal pasangan calon tersebut, maka ada 55 pasangan yang menjadi peserta Pilkada serentak tahun 2015 yang akan digelar bulan Desember mendatang.
Tidak ada Kabupaten/Kota yang waktu pelaksanaan Pilkadanya diundur meski ada yang tidak lolos karena masih memenuhi syarat yaitu pasangan calon lebih dari satu.
"Pilkada di 21 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah diikuti oleh 55 pasangan calon definitif yang sudah ditetapkan oleh KPU di daerah masing-masing," ujar Joko. (alg/fdn)











































