Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tarsono mengatakan dari jumlah tersebut, yang mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 3.986 orang, sedangkan yang mendapat Remisi Umum II sejumlah 523 orang.
"Remisi Umum I tidak langsung bebas, Remisi Umum II artinya pada tanggal 17 Agustus langsung bebas," kata Tarsono, Jumat (14/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Remisi ini (dasawarsa) hanya diberikan 10 tahun sekali," tegasnya.
Untuk narapidana yang mendapatkan remisi, mereka adalah napi tindak pidana umum dan khusus termasuk napi teroris, kasus korupsi, dan narkoba. Untuk napi khusus Kanwil Kemenkumham hanya mengusulkan ke Kemenkumham. Hal itu sesuaiΒ PP99/2012 terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (alg/rul)











































