HUT RI ke-70, 4 Ribu Napi di Jateng Dapat Dobel Remisi

HUT RI ke-70, 4 Ribu Napi di Jateng Dapat Dobel Remisi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 14 Agu 2015 18:37 WIB
HUT RI ke-70, 4 Ribu Napi di Jateng Dapat Dobel Remisi
Ilustrasi. Foto: Rengga Sancaya
Semarang - Sebanyak 4.509 narapidana di Jawa Tengah mendapatkan remisi dalam rangka hari HUT RI. Tahun ini ada yang spesial, ribuan napi tersebut mendapatkan remisi dobel karena HUT RI ke-70.

Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Tarsono mengatakan dari jumlah tersebut, yang mendapatkan Remisi Umum I sebanyak 3.986 orang, sedangkan yang mendapat Remisi Umum II sejumlah 523 orang.

"Remisi Umum I tidak langsung bebas, Remisi Umum II artinya pada tanggal 17 Agustus langsung bebas," kata Tarsono, Jumat (14/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait dobel remisi, Tarsono menjelaskan ribuan napi tersebut juga mendapatkan remisi dasawarsa selain remisi umum. Remisi Dasawarsa yaitu remisi yang diberikan 10 tahun sekali atau saat umur Indonesia kelipatan 10. Hitungan potongan masa hukuman yaitu seperduabelas dari masa hukuman, namun dengan maksimal 3 bulan.

"Remisi ini (dasawarsa) hanya diberikan 10 tahun sekali," tegasnya.

Untuk narapidana yang mendapatkan remisi, mereka adalah napi tindak pidana umum dan khusus termasuk napi teroris, kasus korupsi, dan narkoba. Untuk napi khusus Kanwil Kemenkumham hanya mengusulkan ke Kemenkumham. Hal itu sesuaiΒ  PP99/2012 terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (alg/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads