Aksi yang dilakukan penambang pasir Sungai Progo dari Kabupaten Bantul dan Kulonprogo itu dilakukan di halaman gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro Yogyakarta, Kamis (13/8/2015) pagi. Sebagian besar adalah para penambang pasir di aliran Sungai Progo di wilayah Bantul dan Kulonprogo.
Massa datang menggunakan sekitar 30-an truk pasir berangkat dari Lapangan Jodhog, Pandak Bantul. Massa dengan dikawal aparat Polres Bantul berkonvoi menuju Kota Yogyakarta. Saat memasuki Kota Yogyakarta, puluhan truk pasir tersebut kemudian diparkir di Terminal Ngabean. Massa kemudian menumpang beberapa kendaraan roda empat milik peserta aksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu lanjut dia, pihaknya meminta agar razia penambang di Sungai Progo yang menggunakan alat sedot pasir ditunda.
"Kami bertemu dengan gubernur dan ingin aturan itu dicabut," katanya.
Di gedung DPRD DIY, perwakilan massa sempat bernegosiasi dengan aparat kepolisian. Aparat tidak mengizinkan massa menggelar aksi hingga pintu masuk kompleks Kantor Gubernur DIY di Kepatihan. Hanya perwakilan pengunjuk rasa sebanyak 10 orang yang diperbolehkan bertemu dan berdialog dengan pejabat Pemprov DIY.
Beberapa orang perwakilan kemudian berjalan menuju Kepatihan yang berjarak sekitar 500-an meter. Peserta aksi lainnya hanya menunggu di halaman DPRD DIY. Sebagian besar mereka hanya duduk-duduk di teras dan sebagian lainnya duduk di bawah pohon sekitar halaman.Β (bgs/rul)











































