Pakai Iming-iming Hadiah Etalase, Pria Ini Tipu Belasan Penjual Pulsa

Pakai Iming-iming Hadiah Etalase, Pria Ini Tipu Belasan Penjual Pulsa

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 03 Agu 2015 16:18 WIB
Pakai Iming-iming Hadiah Etalase, Pria Ini Tipu Belasan Penjual Pulsa
Pelaku penipuan dengan modus pulsa di Semarang. (Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang - Andrew Santoso (27), warga Sapta Marga III, Semarang, dibekuk polisi karena menipu belasan penjual pulsa. Ia melakukan penipuan dengan modus menawarkan saldo pulsa dengan hadiah-hadiah menarik.

"Jadi dia menawarkan (saldo) pulsa elektronik dengan iming-iming bonus handphone dan etalase," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto di Mapolrestabes Semarang, Senin (3/8/2015).

Awalnya tersangka menyebar brosur ke beberapa penjual pulsa dan mengaku karyawan perusahaan distributor pulsa, PT Jala Kencana. Tawaran hadiah berupa handphone dan etalase ternyata cukup menarik minat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya sebar-sebar brosur dulu di konter-konter handphone untuk menawarkan," kata Andrew.

Tersangka kemudian mendatangi lagi penjual pulsa yang mendapatkan brosur dan ternyata banyak yang berminat. Korban kemudian melakukan pemesanan pulsa untuk saldo kepada tersangka. Nominalnya mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 1,3 juta.

Agar korban percaya, tersangka membuatkan nota dan mengirimkan saldo sebesar 5.000 kepada korban dengan alasan untuk mencoba, sedangkan sisanya akan dikirimkan nanti.

"Ya saya kirimnya cuma nominal kecil saja," tandas Andrew.

Penipuan baru disadari para korban ketika saldo pulsa mereka tidak bertambah dan tersangka tidak bisa dihubungi. Satu per satu korban kemudian melapor ke polisi. Dari informasi yang diperoleh detikcom, pelaku ditangkap polisi dan calon korbannya saat akan melancarkan aksinya di konter handphone di daerah Meteseh, Semarang pada 13 Juli lalu.

"Ditangkap waktu ke konter di Meteseh," tandasnya.

Ia mengaku nekat melakukan aksinya karena harus memenuhi kebutuhan ekonomi dan merawat istri yang hamil 7 bulan sedangkan penghasilan dari menjual suvenir tidak mencukupi.

"Ya untuk kebutuhan ekonomi. Korbannya sekitar 15 orang," aku Andrew.

Tersangka pada tahun 2010 sempat bekerja sebagai pegawai honorer di PT KAI. Saat ditangkap, kebetulan ia memakai baju bekas seragamnya dulu di PT KAI. Meski demikian polisi menegaskan pelaku tidak menggunakan baju seragam itu untuk modus penipuan.

"Dia sudah melakukan aksinya sejak November 2014.Β  Untuk yang itu (seragam) tidak ada unsur digunakan untuk penipuan," terang Sugiarto.

Hingga saat ini sudah ada lima korban yang melaporkan ke polisi dengan total kerugian Rp 5,5 juta dan kemungkinan masih akan terus bertambah. Barang bukti yang diamankan adalah brosur-brosur dan sejumlah nota. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu Manager HRD Jala Kencana, Sulewo menghimbau agar masyarakat berhati-hati jika ada orang yang mengaku sales Jala Kencana. Pastikan dulu apakah sales tersebut dibekali identitas dan surat tugas atau tidak.

"Masyarakat diharapkan berhati-hati dengan beberapa orang yang mngatasnamakan Jala Kencana. Sales Jala Kencana dibekali identitas dan surat tugas yang jelas dan bisa dicek ke kantor Jala Kencana di Jalan Moch Suyudi," terang Sulewo. (alg/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads