Dari informasi yang dihimpun, oknum tersebut adalah Kompol Dony Suhardja yang kini non-job. Sebelumnya ia pernah menjabat Kapolsek Semarang Barat kemudian pindah tugas di Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Jawa Tengah.
Kepala Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Hendra Supriatna membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudag bertemu yang bersangkutan siang tadi di kantornya, Meski demikian untuk pidananya tetap ditangani Polsek Gayamsari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terpisah, Kapolsek Gayamsari, Kompol Dili Yanto saat dikonfirmasi detikcom mengatakan memang benar ada dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus yang ditanganinya itu. Prosesnya kini masih penyidikan dengan menetapkan satu tersangka yaitu sopir truk.
"Memang mengarah kepada oknum, sementara kita sidik, kita kembangkan lagi. Kita tetapkan tersangka sopirnya, lainnya tunggu pengembangan," tandas Dili.
Dili menambahakan kasus yang melibatkan oknum tersebut terjadi sekira dua bulan lalu di daerah Semarang Timur. Saat itu anggotanya melihat truk tangki mencurigakan dan setelah dicek ternyata membawa solar bersubsidi.
"Kasusnya sudah lama sekitar dua bulanan di daerah Semarang Timur. Jadi ada kendaraan (truk) parkir kemudian kita cek ternyata bawa solar bersubsidi," terangnya.
Saat ditanya dugaan peran oknum tersebut, Dili belum bisa membeberkan namun pastinya terkait penyalahgunaan izin angkut BBM bersubsidi.
"Tidak ada yang ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ujarnya.
"Masih kita proses, barang bukti kita titipkan di Rubasan berupa truk tangki kapasitas sekitar 5000 liter," imbuh Dili.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin mengatakan penanganan tetap harus dilakukan Polsek Gayamsari meski tidak ada oknum yang terlibat.
"Iya itu soal Izin angkut karena memang banyak celahnya. Pidana yang menangani Polsek Gayamsari. Tetap diproses karena tidak ada yang sakti (kebal hukum)," tegas Burhanudin saat ditemui di Mapolrestabes Semarang.
(alg/fdn)











































