Polres Sukoharjo Amankan 800 Kg Mi Berformalin dan 2 Tersangka

Polres Sukoharjo Amankan 800 Kg Mi Berformalin dan 2 Tersangka

Muchus Budi R. - detikNews
Senin, 06 Jul 2015 16:53 WIB
Polres Sukoharjo Amankan 800 Kg Mi Berformalin dan 2 Tersangka
Ilustrasi.
Solo - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, mengamankan 800 Kg mi berformalin siap edar yang selama ini telah dipasarkan di sejumlah pasar di Sukoharjo. Polisi juga menangkap pembuat mi dan seorang distributor mi berbahaya tersebut.

Polisi menyatakan mengetahui adanya peredaran mi berformalin di pasar-pasar tradisional di Sukoharjo dari laporan masyarakat. Dari pendalaman, polisi menangkap Wahyu Haryanto (27), yang bertugas mendistribusikan mi berformalin itu. Dari pengakuan Wahyu lalu ditangkap pelaku pembuat mi tersebut yang bernama Mulyono Eko Saputro (30 tahun), warga Boyolali.

"Dari tersangka kami sita mi kuning basah 800 kg siap edar. Hasil uji laboratorium menunjukkan mi itu mengandung formalin dan borax. Dari tersangka pembuat disita juga barang bukti bahan pembuat mi beserta campuran zat-zat berbahaya, termasuk formalin dan boraks yang biasanya untuk mensterilkan kandang hewan,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, Senin (6/7/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada polisi, Mulyono mengaku sudah enam bulan membuat dan mengedarkan hasil produksi mi formalin itu di Sukoharjo dan Wonogiri. Sedikitnya setiap hari mampu memproduksi 500 kg hingga 700 kg mi basah untuk dipasarkan.

Di Sukoharjo, mi tersebut dipasarkan di Pasar Kartasura, Pasar Sukoharjo, Pasar Mulur dan Pasar Nguter. Sedangkan sisanya di distribusikan ke pasar-pasar di Wonogiri. Mi dijual dalam kemasan plastik 5 kg dengan harga Rp 5 ribu/kg.

Polisi menjerat tersangka dengan pelanggaran Pasal 75 ayat 1 dan Pasal 136 huruf b UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 24 Ayat 1 UU No 47 tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (mbr/rul)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads