Polisi menyatakan mengetahui adanya peredaran mi berformalin di pasar-pasar tradisional di Sukoharjo dari laporan masyarakat. Dari pendalaman, polisi menangkap Wahyu Haryanto (27), yang bertugas mendistribusikan mi berformalin itu. Dari pengakuan Wahyu lalu ditangkap pelaku pembuat mi tersebut yang bernama Mulyono Eko Saputro (30 tahun), warga Boyolali.
"Dari tersangka kami sita mi kuning basah 800 kg siap edar. Hasil uji laboratorium menunjukkan mi itu mengandung formalin dan borax. Dari tersangka pembuat disita juga barang bukti bahan pembuat mi beserta campuran zat-zat berbahaya, termasuk formalin dan boraks yang biasanya untuk mensterilkan kandang hewan,β kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, Senin (6/7/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Sukoharjo, mi tersebut dipasarkan di Pasar Kartasura, Pasar Sukoharjo, Pasar Mulur dan Pasar Nguter. Sedangkan sisanya di distribusikan ke pasar-pasar di Wonogiri. Mi dijual dalam kemasan plastik 5 kg dengan harga Rp 5 ribu/kg.
Polisi menjerat tersangka dengan pelanggaran Pasal 75 ayat 1 dan Pasal 136 huruf b UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 24 Ayat 1 UU No 47 tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar. (mbr/rul)











































