Akting Jadi Korban Perampokan, Akbar Kini Meringkuk di Tahanan

Akting Jadi Korban Perampokan, Akbar Kini Meringkuk di Tahanan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 03 Jul 2015 21:27 WIB
Akting Jadi Korban Perampokan, Akbar Kini Meringkuk di Tahanan
Ilustrasi/thinkstock
Jakarta - Rekayasa perampokan di Kabupaten Kebumen berhasil diungkap Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng dan Satreskrim Polres Kebumen. Pelapor bernama  Akbar Tanjung (33) kini ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti laporannya palsu.

"Banyak kejanggalan. Sejak dari awal sudah ada kecurigaan rekayasa,” kata Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Nur Ali, Jumat (3/7/2015).

Dalam laporan palsu yang diberikan warga Desa Karanggedang, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga itu, peristiwa terjadi tanggal 20 Juni 2015 lalu  sekira pukul 02.00 di daerah Sempor, Gombong, Kabupaten Kebumen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Gagas Nugraha mengatakan tersangka mengaku dirampok saat mengendarai mobil bak terbuka. Ia mengaku dipepet sejumlah orang yang mengendarai mobil Panther hitam.

Sejumlah orang itu kemudian menodongkan empat senjata api yang dua diantaranya laras panjang. Tidak hanya itu ia melaporkan mulut dan tangannya dilakban kemudian dibuang ke dekat kantor PDAM. Kerugian yang diakuinya adalah mobil dan uang Rp 3,5 juta.

"Mendapatkan laporan awal itu, kami langsung turunkan tim Jatanras untuk back up," kata Gagas.

Terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polres Kebumen, AKP Willy mengatakan pihaknya yang melakukan penyelidikan ternyata mendapati kejanggalan.

Pada laporan yang diberikan tersangka, sempat terjadi pengereman mobil dan kejar-kejaran saat ia dipepet, tapi ternyata sepanjang lokasi sama sekali tidak ada bekas ban mobil direm.

"Di TKP itu tidak ada bekas rem, padahal sama dikatakan sempat ada kejar-kejaran. Rumput dilokasi tempat tersangka dibuang pun tidak ada bekas seperti rumput habis diinjak," kata Willy saat ditemui di Semarang.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, terkuak laporan tersebut hanya akal-akalan saja agar tersangka mendapat ganti dari pihak finance, padahal mobil yang diakui tersangka dirampok ternyata sudah dijual sebulan lalu.

KTP Akbar Tanjung juga ternyata dibawa Kapolsek Selomerto,  Wonosobo, untuk keperluan jual beli mobil.

"Terungkap  ternyata mobilnya tidak dirampok tapi dijual sekira satu bulan lalu. Lapor dirampok, tujuannya biar dapat ganti dari pihak finance," terang Willy.

Dari keterangan yang diperoleh sementara, Akbar Tanjung tidak beraksi sendiri, ia dibantu temannya bernama Uun yang saat ini masih dalam pengejaran.

Dalam sandiwara itu, Uun bertugas melakban Akbar Tanjung dan melumurinya dengan tanah basah agar terlihat seperti habis dirampok.

Setelah "dirias" Uun, Akbar diturunkan di kantor PDAM setempat kemudian meninggalkannya. Saat itu Akbar langsung menuju pos satpam PDAM dan mengetuk pintu menggunakan kepala. Tapi hal janggal terjadi, saat satpam hendak melepas lakban yang mengikatnya, ternyata ia menolak.

Akibat laporan yang dibuatnya, kini Akbar Tanjung harus mendekam di sel Polres Kebumen untuk menjalani proses hukum. Ia terancam dijerat

Kini Akbar Tanjung harus mendekam di Polres Kebumen. Dia dijerat  Pasal 242 KUHP karena membuat laporan palsu, akibatnya ia terancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

(alg/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads