Kedua tempat hiburan itu adalah Cafe dan Pub North Food yang berada di Jl Honggowongso, Solo, dan Relax House di Kawasan Purwosari, Solo. Keduanya nekat beroperasi pada pekan pertama Puasa. Keduanya melanggar Perda yang mengharuskan seluruh tempat hiburan di Solo tutup pada tujuh hari atau pekan pertama bulan Ramadan.
"Ada pengaduan dari masyarakat keduanya tetap beroperasi melanggar Perda. Saya sudah memerintahkan kepada Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) untuk menutup dua tempat hiburan itu. Kalau nekat buka akan ada tindakan tegas dari kita. Sekarang sudah saya minta tutup, tidak boleh buka," tegas Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, Rabu (24/6/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mbr/try)











































