Langgar Perda, 2 Tempat Hiburan di Solo Ditutup Pemkot

Ramadan 2015

Langgar Perda, 2 Tempat Hiburan di Solo Ditutup Pemkot

Muchus Budi R. - detikNews
Rabu, 24 Jun 2015 18:21 WIB
Solo - Pemkot Surakarta memutuskan untuk menutup operasional dua tempat hiburan di Kota Solo. Kedua tempat hiburan itu dinilai melanggar Perda No 4 Tahun 2002 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) karena tetap buka pada pekan pertama bulan Ramadan.

Kedua tempat hiburan itu adalah Cafe dan Pub North Food yang berada di Jl Honggowongso, Solo, dan Relax House di Kawasan Purwosari, Solo. Keduanya nekat beroperasi pada pekan pertama Puasa. Keduanya melanggar Perda yang mengharuskan seluruh tempat hiburan di Solo tutup pada tujuh hari atau pekan pertama bulan Ramadan.

"Ada pengaduan dari masyarakat keduanya tetap beroperasi melanggar Perda. Saya sudah memerintahkan kepada Disbudpar (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata) untuk menutup dua tempat hiburan itu. Kalau nekat buka akan ada tindakan tegas dari kita. Sekarang sudah saya minta tutup, tidak boleh buka," tegas Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo, Rabu (24/6/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya menutup kedua tempat hiburan itu, Rudy mengatakan telah memerintahkan dinas terkait melakukan kajian kemungkinan pencabutan izin usaha kedua tempat hiburan tersebut. "Sedang dikaji untuk mencabut izin operasionalnya, namun yang jelas saat ini sudah ditutup. Tidak boleh buka lagi," lanjutnya.

(mbr/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads