Lokalisasi KBS yang berkembang selama puluhan tahun terakhir, berada di kecamatan Karanganyar, Pekalongan. Bupati Amat Antono datang ke tempat tersebut bersama pejabat Pemkab dan personel Satpol PP, Rabu (17/6/2015).
Suasana di lokasi cukup sepi. Kemudian, Satpol PP memasang papan di pinggir jalan menuju lokalisasi. Tulisan di papan: 'Segala bentuk prostitusi d Kebun Suwung dinyatakan dilarang/ditutup. Bagi yang melanggar akan ditindak sesuai hukum yang berlaku'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Amat Antono, portitusi melanggar Perda No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum. Ancamannya kurungan 30 hari atau denda Rp 5 juta.
"Saya minta, mucikari segera memulangkan para wanita penghibur atau PSK ke tempat tinggal masing-masing," tambahnya.
Pada saat bersamaan, puluhan warga KBS menggeruduk Kantor DPRD Pekalongan.
Di hadapan Komisi D, mereka mengeluhkan sikap bupati yang dinilai mendadak dalam penutupan lokalisasi.
Wandi (48), warga KBS mengatakan, 38 pemilik warung keberatan dengan penutupan. "Sebagian dari kami belum memiliki bisa beralih ke lain (usaha)," katanya.β (try/rul)