Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Syarif Rahman mengatakan kasus yang menyebabkan dilakukan penggeldahan di kantor yang terletak di Jalan Katonsari nomor 89, Demak itu adalah kasus penyimpangan dana pengadaan sarana teknologi ilmu komputer (TIK) untuk SD dan SDLB dengan kerugian Rp 1,3 miliar.
"Penyimpangan dana pengadaan sarana TIK untuk 103 SD dan SDLB, anggaran dari APBD tahun 2012 dengan pagu Rp 2,9 miliar," kata Syarif di kantor Dinpora Demak, Senin (25/5/2015).
Pengadaan sarana TIK dari Dinpora Demak itu berupa unit komputer dan laptop dengan rekanan PT WAP yang memenangkan kontrak dengan nilai Rp 2,23 miliar. Namun dalam perjalanan pengadaannya, ternyata spesifikasi komputer maupun laptop lebih rendah dari perjanjian.
"Antara spesifikasi dan barang yang datang tidak sama. Barang sumbernya dari lokalan Demak sama Semarang. Jadi tipenya tidak sesuai. Barang kan ada hardware dan software, patut diduga software-nya bajakan," terang Syarif.
"Kerugian negera Rp 1,3 miliar," imbuhnya.
Kasus tersebut sudah diseliidiki sejak pertengahan tahun 2013 dan naik menjadi penyidikan awal bulan Mei 2015 lalu. Terkait tersangka, lanjut Syarif, pihak masih belum bisa menetapkannya, namun sudah ada orang yang diduga pelaku.
"Dari bukti di tempat kita memang (ada) pelaku, tapi menetapkan tersangka itu masih harus proses," tegasnya.
Diketahui kantor Dinpora Demak digeledah sejak pukul 13.18 oleh tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Jateng yang dikawal aparat bersenjata dari Polres Demak. Dari pantauan detikcom, satu CPU dibawa beserta beberapa dokumen dari ruang bidang TK/SD. Namun penggeledahan masih tetap berlanjut di ruangan lain.
(Angling Adhitya Purbaya/Triono Wahyu Sudibyo)