Total kerugian dalam kasus tersebut diperkirakan senilai Rp 301,7 juta dari dana APBD Rembang sebesar Rp 1,2 miliar. Kerugian tersebut dihitung dari lima pekerjaan dalam proyek tersebut.
"Setiap pekerjaan kerugiannya berbeda. Dari lima kegiatan, (kerugian) lebih dari Rp 301 juta," kata Kajati Jateng, Hartadi, di kantornya, Senin (4/5/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modusnya proyek tidak dikerjakan sesuai bestek," tandas Hartadi.
Dalam kasus tersebut, Chaeron bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom). Selain onkum PNS tersebut, penyidik juga memeriksa satu tersangka lain yaitu Direktur CV Bangun Abadi Sky, Ali Mustaqim.
"Belum ada tersangka lain, masih dua dalam berkas terpisah. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan," pungkasnya.
Chaeron yang mengenakan rompi tahanan warna oranye itu digiring ke mobil tahanan setelah sebelumnya diperiksa penyidik Kejati. Ia ditahan di Lapas Kedungpane Semarang selama 20 hari untuk mempermudah penyidikan.
(alg/try)











































