Pejabat Rembang Ditahan karena Diduga Korupsi Proyek Pemeliharaan Lingkungan

Pejabat Rembang Ditahan karena Diduga Korupsi Proyek Pemeliharaan Lingkungan

- detikNews
Senin, 04 Mei 2015 18:34 WIB
Pejabat Rembang Ditahan karena Diduga Korupsi Proyek Pemeliharaan Lingkungan
(Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang - Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Rembang, M Chaeron, ditahan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan lingkungan permukiman (PLP) tahun anggaran 2013.

Total kerugian dalam kasus tersebut diperkirakan senilai Rp 301,7 juta dari dana APBD Rembang sebesar Rp 1,2 miliar. Kerugian tersebut dihitung dari lima pekerjaan dalam proyek tersebut.

"Setiap pekerjaan kerugiannya berbeda. Dari lima kegiatan, (kerugian) lebih dari Rp 301 juta," kata Kajati Jateng, Hartadi, di kantornya, Senin (4/5/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut keterangan ahli, proyek tersebut tidak sesuai dengan bestek atau tender dokumen kontrak. Selain itu mutu dan volume juga tidak sesuai, bahkan ada pekerjaan yang ternyata fiktif.

"Modusnya proyek tidak dikerjakan sesuai bestek," tandas Hartadi.

Dalam kasus tersebut, Chaeron bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPKom). Selain onkum PNS tersebut, penyidik juga memeriksa satu tersangka lain yaitu Direktur CV Bangun Abadi Sky, Ali Mustaqim.

"Belum ada tersangka lain, masih dua dalam berkas terpisah. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan," pungkasnya.

Chaeron yang mengenakan rompi tahanan warna oranye itu digiring ke mobil tahanan setelah sebelumnya diperiksa penyidik Kejati. Ia ditahan di Lapas Kedungpane Semarang selama 20 hari untuk mempermudah penyidikan.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads