Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Burhanudin mengatakan Ikmal disangkakan menguntungkan pihak lain dan pada kasus tersebut total kerugian negara diperkirakan Rp 35,1 miliar.
"Akibat perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara Rp 35,1 miliar," kata Ahmad di ruang sidang, Kamis (30/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa disangka telah menguntungkan orang lain, yakni Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaiful Jamil. Dalam perkara tersebut Pemkot Tegal membutuhkan lahan untuk TPA di Bokongsemar. Untuk itu, Pemkot menyediakan lahan di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman dengan luas 59.133 meter persegi. Kemudian ada pihak kedua yang menyediakan lahan di Bokongsemar seluas 142.056 meter persegi.
Setelah ada perjanjian, ternyata CV Tri Daya Pratama belum memiliki sertifikat hak milik dan masih milik warga. Pihak CV juga juga melakukan penaksiran harga tanah di bawah harga pasar hingga diduga negara dirugikan Rp 35,1 miliar.
JPU menambahkan, dari total kerugian negara itu, terdakwa Ikmal dinilai menguntungkan CV sebesar Rp 23,4 miliar, sedangkan sisanya diakibatkan oleh pihak CV.
"Sisa Rp 11 miliar itu karena ulah CV," tandas Jaksa.
Atas dakwaan tersebut, Ikwal menyatakan eksepsi. Sementara itu Syaiful Jamil juga ditetapkan menjadi tersangka dan juga menjalani persidangan.
(alg/try)