Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Amrin Remico mengatakan setelah mendapat laporan warga tentang adanya peredaran narkoba, pihaknya membentuk tim yang ditempatkan di Semarang, Surakarta, dan Sukoharjo pada hari Rabu (8/4) lalu. Tim Semarang memantau di daerah Pedurungan Kidul sejak pukul 21.00 WIB. Setelah menemukan pelaku yang dicurigai yaitu EK, maka dilakukan penangkapan dan didapati sabu seberat 5 gram.
"Dari EK kami sita satu paket sabu 5 gram, handphone, dan motor," kata Amrin di kantornya, Jalan Madukoro, Semarang, Rabu (15/4/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di rumah kontrakan SS ditemukan juga 14 paket kecil sabu, satu paket sabu 5 gram, dan satu paket sabu seberat 19,9 gram. Kami sita juga alat timbangan, plastik kosong, gunting, lakban, bong, korek gas, dan moto," terang Amrin.
Dari keterangan tersangka SS, diketahui barang haram itu ia peroleh dari AF, seorang narapidana Lapas Narkotika Nusakambangan. BNNP Jateng kemudian berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham untuk menyelidiki AF.
"Dilakukan sidan di sel AF. Dari kamar sel AF ditemukan handphone yang diduga untuk berkomunikasi dengan SS," tandas Amrin.
Modus yang dilakukan, lanjut Amrin, yaitu AF menghubungi SS agar menerima sabu dari seorang kurir suruhan AF. Setelah itu SS diminta mengemas sabu dalam paket-paket kecil dan meletakkannya di suatu tempat. Selanjutnya konsumen datang ke lokasi sabu tadi sesuai arahan AF.
"AF tersangka. Patut diduga mengendalikan peredaran ini. AF dan SS itu tetangga satu kampung," tegasnya.
BNNP Jateng masih terus mendalami kasus peredaran narkoba dari dalam lapas itu termasuk darimana AF memperoleh tiga handphone yang di sita dan apakah dua tersangka yaitu EK dan HR juga jaringan dari AF.
"Masih kami selidiki dari mana handphonenya, cara pembayarannya. Ini pekerjaan jaringan. Pengakuan mereka masih baru," pungkas Amrin.
Saat ini tiga tersangka masih berada di BNNP Jateng, sedangkan tersangka AF dipindahkan penahanannya ke Lapas Kedungpane Semarang untuk mempermudah proses penyidikan.
(alg/try)











































