Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan penggerebekan dilakukan tanggal 7 Februari 2015 lalu setelah pihaknya mendapatkan sampling. Selain itu mobil bak terbuka yang berisi penuh saus dan sambal tersebut dicegat saat akan mengirimkan ke Kalimantan.
"Mobil pikap dicegat di pelabuhan, mau kirim ke Kalimantan," kata Djihartono di lokasi gudang yang digerebek, kawasan LIK, Jalan Industri VIII no 302-303, Kecamatan Genuk, Semarang, Kamis (26/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djihartono mengatakan, pelanggaran yang dilakukan pemilik usaha saus tersebut yaitu SWT (59) warga Dempel Lor Semarang adalah mengedarkan saus tanpa izin edar. Pemilik sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal 142 juncto 91 ayat (1) Undang-undang RI no.18 tahun 2012 tentang pangan.
"Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 4 miliar," tegasnya.
Djihartono menambahkan, dalam label merek saus tersebut memang tertulis nomor SPP - IRT 270/35.22/05 yang seolah dikeluarkan BPOM. Bahkan keterangan pengawet dan pewarna sesuai peraturan Pemerintah RI pun ditampilkan dengan nomor: no.722/MENKES/PER/IX/88.
"Itu kode buat sendiri. Dari kodenya terlihat awalnya angka 2, itu seharusnya tanda untuk kemasan plastik, tapi itu botol kaca," terang mantan Kabid Humas Polda Jateng itu.
Sementara itu terkait kandungan dalam saus apakah berbahaya untuk dikonsumsi atau tidak, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Balai Besar POM Semarang untuk uji laboratorium.
"Untuk zat-zatnya, kami bekerjasama dengan BPOM," imbuh Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Sugiarto.
Barang bukti yang diamankan yaitu 3.600 botol saos tomat dan saos sambal cap Kapal Bintang, 542 ember berisi bahan saus, dan dua alat pengisian saus. Menurut pengakuan tersangka, usaha itu baru dilakoni selama empat bulan.
(alg/try)