Penangkapan tersebut dilakukan hari Sabtu (7/3) lalu di sebuah ruko tempat MSN menjual kosmetiknya. Barang tersebut ternyata dijual kepada pembeli-pembeli tertentu dan diduga juga dijual online.
"Kedapatan menjual kosmetik tanpa izin edar. Dia melayani pembeli orang-orang tertentu di ruko. Saya belum tahu apakah dijual online atau tidak, kalau iya berarti peredarannya lebih luas," kata Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Jateng, AKBP Budi Hidayat saat ditemui detikcom di kantornya, Senin (9/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini tidak ada labelnya, ini harus ada keterangan pemakai. Barang-barang semacam ini harus ada jenisnya apa," tegasnya.
Akibat menjual barang tersebut, SMN terancam dijerat Pasal 196, Pasal 197 Undang-undang 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun dan paling banyak 10 tahun penjara.
Meski demikian SMN yang juga pernah terlilit kasus yang sama dengan BPOM itu ternyata belum ditahan. Hingga saat ini pihak kepolisian masih mendalami keterangan SMN.
"Tersangka sampai saat ini belum ditahan," tegasnya.
(alg/try)











































