Petugas kepolisian semula memeriksa sebuah kendaraan pick up mencurigakan di Kecamatan Andong, Boyolali, yang bermuatan pupuk.β Setelah diperiksa ternyata pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi yang diperuntukkan untuk daerah lain.
Petugas lalu mengamankan βJupriyanto (41 tahun), sopir pick up tersebut. Warga Kampung Congol, Desa Jagoan, Sambi, Boyolali, tersebut diamankan bersama mobil pick up, beserta 50 zak atau 2,1 ton pupuk bersubsidi, yang terdiri dari 35 zak pupuk phonska dan 15 pupuk urea.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang yang menimbun pupuk tersebut bukan agen maupun pengecer pupuk bersubsidi. Tersangka menyimpan dan memperjuabelikan pupuk bersubsidi tanpa memiliki ijin yang sah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada penyelewengan pupuk bersubsidi,β ujar Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, Jumat (6/3/2015).
Kedua orang tersebut disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b Darurat RI no 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi jo Pasal 30 Ayat (3) Permendag No 15/M-DAG/PER/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian dengan ancaman hukuman dua tahun.
(mbr/rvk)











































