Polres Boyolali Ungkap Penimbunan Ratusan Zak Pupuk Bersubsidi

Polres Boyolali Ungkap Penimbunan Ratusan Zak Pupuk Bersubsidi

- detikNews
Jumat, 06 Mar 2015 21:32 WIB
Boyolali - Polres Boyolali mengungkap penimbunan 222 zak (karung) pupuk subsidi berbagai jenis. Pupuk tersebut ditimbun di sebuah rumah dan rencananya akan diperjualbelikan di wilayah yang bukan peruntukkannya.

Petugas kepolisian semula memeriksa sebuah kendaraan pick up mencurigakan di Kecamatan Andong, Boyolali, yang bermuatan pupuk.β€Ž Setelah diperiksa ternyata pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi yang diperuntukkan untuk daerah lain.

Petugas lalu mengamankan β€ŽJupriyanto (41 tahun), sopir pick up tersebut. Warga Kampung Congol, Desa Jagoan, Sambi, Boyolali, tersebut diamankan bersama mobil pick up, beserta 50 zak atau 2,1 ton pupuk bersubsidi, yang terdiri dari 35 zak pupuk phonska dan 15 pupuk urea.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengembangan kasus, petugas menemukan penimbunan pupuk yang lebih besar β€Ždi sebuah rumah Kampung Congol, Desa Jagoan, Sambi, Boyolali. Di tempat tersebut petugas menemukan 6,6 ton pupuk bersubsidi berupa 27 zak pupuk phonska, 50 zak pupuk urea, dan 95 zak pupuk organik merk petroganik. Polisi selanjutnya juga menangkap Tri Hartanto (27 tahun) pemilk rumah sekaligus sebagai yang disangka sebagai pelaku penimbunan.

"Orang yang menimbun pupuk tersebut bukan agen maupun pengecer pupuk bersubsidi. Tersangka menyimpan dan memperjuabelikan pupuk bersubsidi tanpa memiliki ijin yang sah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ada penyelewengan pupuk bersubsidi,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, Jumat (6/3/2015).

Kedua orang tersebut disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b Darurat RI no 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi jo Pasal 30 Ayat (3) Permendag No 15/M-DAG/PER/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sektor pertanian dengan ancaman hukuman dua tahun.

(mbr/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads