Mereka adalah RS alias Tembong (22), MF (17), AS (23), dan SS (22), sedangkan korban adalah Choirinisa (16) seorang pelajar warga Jalan Sawo Jajar. Pelaku Tembong mengatakan, awalnya ia mengenal korban lewat FB.
"Saya kenalan terus sudah akrab dia mau pinjam uang katanya buat bayar SPP," aku Tembong di Mapolrestabes Semarang, Jumat (27/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketemuan di lapangan kemarin malam," ujarnya.
Saat itulah tiga tersangka lainnya datang membawa parang sepanjang 40 cm untuk menakut-nakuti korban. Seketika barang-barang korban dilucuti termasuk motor korban.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat dan mengejar para pelaku. Saat pengejaran ternyata mereka melawan dan membahayakan sehingga polisi terpaksa melepas timah panas ke kaki tiga pelaku. Tidak sampai dua jam, pelaku akhirnya berhasil dibekuk.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan modus yang dilakukan yaitu berjanji bertemu dengan korban yang baru saja dikenal lalu mengancam dengan senjata tajam. Pihaknya saat ini masih menyelidiki berapa kali kelompok begal ini beraksi.
"Mereka bawa senjata tajam. Kita dalami ini berapa kali mereka beraksi," pungkas Djihartono.
Akibat perbuatannya, empat pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(alg/try)