Divonis Korupsi, Mantan Bupati Rina Iriani Dibui 6 Tahun

Divonis Korupsi, Mantan Bupati Rina Iriani Dibui 6 Tahun

- detikNews
Selasa, 17 Feb 2015 14:58 WIB
(Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang terkait kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar tahun 2007-2008.

Majelis hakim mengatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 UU 30/1999 yang ditambahkan dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 65 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

"Memidana oleh karenanya dengan penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta atau diganti dengan kurungan 3 bulan," kata hakim ketua, Dwiarso Budi dalam amar putusannya, Selasa (17/2/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang dalam perkara tersebut. Rina juga harus mengganti uang pengganti Rp 7,8 miliar dan jika tidak dibayar selama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara tiga tahun.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang," tegas Dwiarso.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Selain itu dalam tuntutannya, jaksa meminta Rina agar mengganti kerugian negara Rp 11,8 miliar. Jaksa juga meminta agar hak politik yaitu hak dipilih dan memilih terdakwa agar dihapus untuk mencegah ada pemimpin yang pernah terlibat korupsi.

"Pemidanaan bukan sarana balas dendam tapi pembelajaran kepada masyarakat. Kami berpendapat jika hal itu tidak relevan dan memberatkan terdakwa, sehingga pencabutan hak politik tidak perlu dilakukan," tandas Dwiarso terkait tuntutan itu.

Menanggapi putusan hakim, Rina yang mengenakan busana kerudung dan terusan ungu sama saat sidang perdananya itu langsung berkonsultasi kepada tim kuasa hukumnya yang dipimpin OC Kaligis. Mereka pun menyatakan banding, sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

"Saya korban kriminalisasi, sampai kapanpun saya akan berjuang," tegas Rina usai persidangan.

Dalam perkara itu Rina diduga memiliki peran untuk merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera pimpinan suaminya dalam penyaluran subsidi program Kementrian Perumahan Rakyat. Rekomendasi ke KSU sejahtera itu tanpa verifikasi dan rekomendasi Dinas Koperasi setempat.
(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads