Sidang dilakukan tiga kali secara bergantian sesuai berkas. Pada sidang urutan pertama diikuti empat terdakwa yaitu Ahmad Munif, Siti Markamah, Herman Yusman, dan Adhi Kuntoro. Pada sidang selanjutnya ada Idris Imron, Otok Riyanto, dan Zaenudin Buchori, dan Heru Widyatmoko.
Sedangkan enam terdakwa lainnya yang mengikuti urutan sidang terakhir adalah Leonard Andhik, Fajar Hidayati, Sugiono, Sri Munasir, Bambang Suprayogie, dan Rudi Soehardjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang juga dikenakan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 18,9 juta karena baru mengembalikan uang pengganti sebanyak Rp 17,1 juta.
"Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana selama satu tahun," kata hakim Hastopo di PN Tipikor Semarang, Rabu (11/2/2015) malam.
Majelis menganggap para terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Para terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang atas jabatannya sebagai anggota DPRD pada saat itu," pungkasnya
Menanggapi putusan tersebut, 14 terdakwa menyatakan pikir-pikir. Salah satu penasihat hukum untuk terdakwa Suprayogie, Musyafak mengatakan kliennya sedang dalam masa sulit perekonomiannya apalagi untuk mengembalikan kerugian negara.
"Uang pengganti yang sudah diserahkan sebesar Rp17,1 juta itu hasil dari mengumpulkan sedikit demi sedikit," pungkas Musyafak.
Perkara yang menjerat 14 eks anggota DPRD Kota Semarang itu adalah asuransi jiwa untuk 45 anggota DPRD Jateng periode mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2003 yang diurus pimpinan DRPD Kota Semarang saat itu. Setiap anggota seharusnya mendapatkan Rp 38,4 juta, namun ternyata berkurang menjadi Rp 36 juta dan diambil sebelum masa jatuh tempo asuransi.
(alg/ahy)