Usai Kucing-kucingan Dengan Polisi, Tiga Bos Pertambangan Ilegal di Jateng Dibekuk

Usai Kucing-kucingan Dengan Polisi, Tiga Bos Pertambangan Ilegal di Jateng Dibekuk

- detikNews
Selasa, 10 Feb 2015 20:59 WIB
Semarang, - Sebanyak lima unit eskavator dan 11 unit truk dump diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah dari tiga tersangka pelaku penambangan ilegal yang merupakan pemimpin penambangan.

Tiga tersangka tersebut adalah TDN (55) warga desa Marga Ayu Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, AMZ (46) warga Desa Keron Kecamatan Salam Kabupaten Magelang, dan SPT (59) warga Kampung Meteseh Kecamatan Tembalang Semarang.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Djoko Purbohadijoyo mengatakan tersangka TDN melakukan penambangan ilegal di Gunung Cilinguk Desa Marga Ayu Kabupaten Tegal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan tersangka AMZ menambang di bantaran sungai Pabelan DUkuh Bungasari Desa Adikarto Muntilan Kabupaten Magelang. Sementara itu tersangka SPT melakukan penambangan ilegal di Semarang tepatnya bukit gunung Kampung Bulusan Tembalang.

"Jadi ada tiga tempat di Magelang, Tegal, Semarang. Ini masuk tindak pidana minerba," kata Djoko di kantornya, Jalan Sukun Semarang, Selasa (10/2/2015).

Dari tersangka TDN diamankan satu unit ekskavator dan dua dump truk beserta sejumlah bukti nota, dari tersangka AMZ diamankan satu unit ekskavator dan satu dump truck beserta nota, sedangkan dari tersangka SPT diamankan tiga unit ekskavator dan delapan dump truck serta buku catatan berisi data truck yang mengangkut material tambang.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes A Liliek Darmanto menjelaskan para tersangka melanggar pasal 158 UU RI No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yaitu penambang tanpa IUP, IPR, dan IUPK terancam pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

"Mereka melakukan kegiatan menambang pasir tanpa izin," tandas Liliek.

"Kegiatan mereka merusak lingkungan dan merugikan negara," timpal Djoko.

Dalam pengungkapan kasus penambangan liar, lanjut Djoko, petugas polisi memang harus kucing-kucingan dengan penambang. Karena jika ada sidak, maka penambang dengan cepat membubarkan diri dan tidak ada kegiatan.

"Kasus seperti ini kucing-kucingan, petugas datang langsung lari. Ini padahal harus tertangkap tangan, kalau tidak ada kegiatan kan tidak bisa," terang Djoko.

Ia juga menjelaskan di Kota Semarang sudah tidak ada lagi aktivitas pertambangan yang diizinkan beroperasi. Jika masih ada yang nekat melakukan penambangan di Semarang, maka sudah dipastikan ilegal.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, tidak ada izin penambangan (di Semarang). kalu ada itu ilegal," tegasnya.

(alg/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads