Para tersangka adalah Agung Setiawan (34) warga Randusari Semarang, Rozak Helmi Nugroho (33) warga Jalan Untung Suropati Semarang , Istianah (56) warga Gunungpati Semarang, kemudian Agus Sutarto (29) dan Supriyanto (30) warga Genuk Semarang. Mereka ditangkap di lokasi berbeda yaitu di tempat praktik di Kalipancur, Gunungpati, dan Genuk.
Pelaku Agung dan Rozak melakukan aksinya dengan menggunakan regulator buatannya sendiri. Yaitu selang regulator yang bagian tengahnya diberi cakram motor untuk mencegah selang geser dan kebocoran saat memanipulasi isi tabung gas 50 kg. Jadi dua ujung selang disambungkan ke tabung LPG 3 kg dan 50 kg agar isinya berpindah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu tabung untungnya Rp 300 ribu. Sehari bisa 3 tabung. saya tahunya cara ini dari televisi," kata Agung saat mempraktikkan caranya memindah isi gas di Mapolrestabes Semarang, Selasa (10/2/2015).
Dua tersangka itu ternyata tidak selalu berhasil memindahkan isi gas tersebut. Mereka pernah mengalami kecelakaan ketika memindahkan isi gas, yaitu gas meledak dan melukai kaki dua pria itu.
Sementara itu tersangka Istianah, Agus, dan Supriyanto melakukan aksinya dengan cara tidak jauh berbeda dari dua pelaku sebelumnya. Mereka memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg dengan regulator yang lebih kecil. Es batu juga digunakan saat memindahkan isi gas yaitu dengan meletakkannya mengelilingi regulator agar tetap dingin.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan para tersangka melakukan aksinya untuk mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dari konsumen. Bahkan mereka menjual gas-gas itu ke rumah makan.
"Dari tiga TKP, kami menyita 600 tabung LPG berbagai ukuran mulai 3 kg, 12 kg, sampai 50 kg," kata Djihartono.
Lima tersangka tersebut dijerat pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) Undang Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang Undang nomor 2 tahun 1998 tentang Metrologi Legal, dan Undang Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
(alg/try)