Penangkapan pelaku bernama Sari mustofa (23) warga Jalan Cumi-cumi II Semarang Utara itu terjadi hari Jumat (6/1) sore lalu di rumahnya. Meski identitas korban belum diketahui, namun penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob Satreskrim AKP Kadek Budi Astawa dan Panit I Aiptu Janadi itu berhasil dilakukan berkat keterangan saksi.
"Identitas korban belum tahu, tapi dari keterangan saksi kita bisa melakukan penangkapan," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono di kantornya, Minggu (8/2/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pas istirahat kerja lewat situ tiba-tiba dilempar. Saya tidak kenal, saya tidak terima, mengancam juga," kata pelaku yang bekerja di galangan kapal.
Saat itu Cekre yang terbakar emosi tidak langsung menghajar korban karena ia harus kembali kerja. Cekre mengaku sejak kejadian tersebut, setiap pulang kerja ia selalu mencari korban di lokasi.
Hari Senin (26/1) pukul 19.30, ia melihat korban berada di lokasi tepatnya di semak-semak di samping ruko kosong Baruna. Cekre langsung berlari ke rumahnya dan mengambil golok sepanjang 50 cm.
Hari sudah mulai gelap saat itu, Cekre menggunakan cahaya dari Handphone-nya berjalan di semak-semak dan berhasil menemukan korban. Sempat terjadi cekcok sesaat, tapi Cekre yang sudah tidak bisa menahan emosi langsung menebaskan goloknya ke leher dan perut korban.
"Saya tebas terus dia jatuh. Tapi dia masih berusaha melawan, ngambil batu di dekatnya terus dilempar kena bahu saya," ujar Cekre.
Melihat perlawanan korban, Cekre makin emosi dan mengejar korban yang berusaha merangkak lari. Cekre kemudian menghadang korban dan kembali menyabetkan golok ke leher bahkan setelah korba terjatuh, ia menggoroknya.
"Baru lari 5 meter saya hadang. Saya gorok lehernya terus tusuk perutnya," pungkas pelaku.
Cekre yang kelelahan kemudian duduk di dekat korban dan menunggu 10 menit untuk memastikan korban tidak bernyawa. Ia lalu menyeret mayat korban ke arah tembok pembatas gedung ruko dan menutupnya dengan daun kering. Esok harinya warga menemukan korban dan polisi mulai melakukan penyelidikan.
Setelah ditangkap dan dimintai keterangan, pelaku diminta polisi menunjukkan senjata yang digunakannya. Ternyata senjata itu dibuang ke laut dekat galangan kapal tempatnya bekerja. Dengan dibantu Basarnas, penyelaman dilakukan namun belum membuahkan hasil. Pelaku juga diminta mereka ulang kejadian di lokasi pembunuhan.
"Kerjasama dengan Basarnas. Sementara barang bukti yang disita jaket jumper dan handphone," kata Kapolrestabes Semarang.
Cekre harus mempertangungjawabkan perbuatanya dan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, terlebih lagi ia melakukan aksinya dengan terencana.
(alg/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini