Pembunuh Nenek di Semarang Ternyata Tetangganya

Pembunuh Nenek di Semarang Ternyata Tetangganya

- detikNews
Jumat, 23 Jan 2015 13:31 WIB
Pembunuh Nenek di Semarang Ternyata Tetangganya
(Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang - Pelaku pembunuhan Ratnawati, nenek yang tinggal sendiri di Kentangan Tengah no 76, Kelurahan Jagalan, Semarang berhasil dibekuk. Tersangka ternyata tetangganya sendiri yang tinggal hanya berjarak satu gang.

Pelaku adalah Suheri alias Gongtol (38) warga Kampung Kentangan Selatan RT 02 rw 05, Semarang Tengah. Ia ditangkap di Jepara tepatnya di dekat Mapolsek Mlonggo hari Kamis (22/1) malam kemarin. Kaki kirinya terpaksa ditembak karena berusaha kabur.

Setelah diobati di RSUP dr Karyadi Semarang, pelaku dikeler untuk menunjukkan lokasi dia membuang barang bukti alat yang digunakan dalam aksinya. Di sungai Jalan Inspeksi kawasan Pecinan, polisi mencari keberadaan senjata itu dan menemukan garpu yang diakui pelaku digunakan untuk menusuk korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi pembunuhan yang terjadi 27 Desember 2014 lalu itu ternyata tidak dilakukan Suheri sendirian, ia ditemani pelaku yang masih dalam pengejaran polisi yaitu KL alias T.

Saat gelar di Mapolrestabes Semarang Suheri mengatakan aksinya dilakukan dini hari dengan cara masuk ke dalam rumah korban memanjat tembok belakang. Ketika mengendap-endap, ternyata ia dipergoki korban yang hendak menonton televisi.

"Masuknya lewat belakang rumah," kata Suheri di Mapolrestabes Semarang, Jumat (23/1/2015).

Saat itulah pelaku menggunakan sweaternya membekap korban di dekat meja makan. Pelaku yang ketakutan mengambil garpu dan menancapkannya ke pelipis kiri.

"Saya tusuk pakai garpu sekali. Di sini," ujar Suheri sambil menunjuk pelipis kirinya.

Setelah korban tidak berdaya, Suheri mencari harta benda korban kemudian menambil uang Rp 40 juta yang berada di atas kasur. Buruh bangunan itu langsung kabur ke Surabaya, Purwokerto, dan Jepara.

"Saya ambil uang Rp 40 juta di atas kasur. Saya cuma dapat Rp 800 ribu," ujarnya.

Sempat kabur satu bulan, pelaku akhirnya dibekuk di Jepara oleh tim Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Sukiyono dan Panit Resmob Aiptu Janadi.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan motif pembunuhan nenek yang tinggal seorang diri itu perampokan. Pelaku dijerat pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan, ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Tersangka dua orang, satu masih DPO, latar belakangnya perampokan. Uangnya saat ini dikuasai tersangka lain," kata Djihartono.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads