Pria tersebut sempat mengatakan hal tersebut ketika ditanya wartawan di Mapolsek Banyumanik. Pria warga Kampung Ujungsari, Bandarharjo, Semarang Utara itu mengatakan dirinya hanya diminta mengantarkan sabu dan ekstasi.
"Saya cuma disuruh Pak Yudi, katanya anggota Polda Jateng," kata Richard singkat, Kamis (22/1/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Banyumanik Kompol Kristanto Budi Nur Setiya mengatakan anggotanya awalnya curiga dengan gerak-gerik Richard di dekat Hotel Plaza hingga akhirnya masuk ke kamar nomor 507.
"Saat digeledah ada barang bukti narkoba. Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek," pungkas Kristanto.
Dari tangan tersangka diamankan satu paket sabu kristal warna putih dalam plastik, 10 butir pil ekstasi warna hijau, handphone, dan motor Honda Vario. Kurir narkoba tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba," pungkas Kapolsek.
(alg/try)