Suharyono dan Siti Zulaikah adalah warga RT 15, Desa Donoyudan, Kalijambe, Sragen. Keduanya ditangkap oleh jajaran Polres Karanganyar. Kedua tersangka dan semua barang bukti kendaraan yang dilarikan oleh keduanya saat ini berada di Mapolsek Gondangrejo, Karanganyar.
Suharyono adalah seorang PNS, guru bersertifikasi yang mengajar di sebuah MTsN di Boyolali. Namun dia sudah cukup lama tidak mengajar. Bahkan keduanya juga sudah tinggal di rumahnya karena rumah tersebut telah disita pihak bank. Selanjutnya mereka mengontrak rumah di Tulungagung, Jatim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jajaran kami terus melakukan pemantauan dan tersangka Suharyono kami tangkap pada 6 Januari saat berada di sebuah tempat di Kota Solo. Sedangkan istrinya kami tangkap sehari setelahnya di sebuah rumah kontrakan di Desa Suruhan, Tulungagung, Jatim, " ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Mahesi Surindra, di Mapolsek Gondangrejo, Kamis (22/1/2015).
Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi kemudian berhasil mengamankan 5 mobil dan 7 motor milik orang lain yang digadaikan kedua tersangka kepada sejumlah orang. Selain itu untuk memperlancar tindak kriminal, Suharyono juga diketahui melakukan pemalsuan KTP atas nama Sutono dengan alamat di Pracimantoro, Wonogiri.
Adapun kelima mobil itu terdiri dari 2 unit mobil Avanza, 1 unit mobil Xenia, 1 unit mobil Panther, 1 unit mobil Kuda. Sedangkan 7 motor terdiri dari 2 unit motor Shogun, dan masing-masing satu unit motor Vario, Mio, Revo, Yupiter, GL.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," lanjut Mahesi.
(mbr/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini