Suami Istri ini Kompak Gelapkan Belasan Mobil dan Motor

Suami Istri ini Kompak Gelapkan Belasan Mobil dan Motor

- detikNews
Kamis, 22 Jan 2015 12:57 WIB
(Foto: Muchus Budi R/detikcom)
Sragen - Suami istri asal Sragen, Jateng, ini kompak melakukan aksi penipuan dengan dalih rental. Pasangan ini menggelapkan 5 unit mobil dan 7 unit sepeda motor dari sejumlah warga di Solo dan sekitarnya. Padahal tersangka lelaki adalah ‎seorang guru PNS bersertifikasi.

Suharyono dan Siti Zulaikah adalah warga RT 15, Desa Donoyudan, Kalijambe, Sragen. Keduanya ditangkap oleh jajaran Polres Karanganyar. Kedua tersangka dan semua barang bukti kendaraan yang dilarikan oleh ‎keduanya saat ini berada di Mapolsek Gondangrejo, Karanganyar.

Suharyono adalah seorang PNS, guru bersertifikasi yang mengajar di sebuah MTsN di Boyolali. Namun dia sudah cukup lama tidak mengajar. Bahkan keduanya juga sudah tinggal di rumahnya karena rumah tersebut telah disita pihak bank. Selanjutnya mereka mengontrak rumah di Tulungagung, Jatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suharyono dan Siti dilaporkan oleh Munawaroh, warga Gondangrejo karena telah melakukan penggelapan mobil Avanza milik korban dengan dalih dirental seharga Rp 6 juta selama sebulan. Pelaku baru membayar Rp 3 juta dan selanjutnya tidak bisa dihubungi lagi.

"Jajaran kami terus melakukan pemantauan dan tersangka Suharyono kami tangkap pada ‎6 Januari saat berada di sebuah tempat di Kota Solo. Sedangkan istrinya kami tangkap sehari setelahnya di sebuah rumah kontrakan di Desa Suruhan, Tulungagung, Jatim, " ujar Kapolres Karanganyar, AKBP Mahesi Surindra‎, di Mapolsek Gondangrejo, Kamis (22/1/2015).

Dari pemeriksaan terhadap keduanya, polisi kemudian berhasil mengamankan 5 mobil dan 7 motor milik orang lain yang digadaikan kedua tersangka kepada sejumlah orang. Selain itu untuk memperlancar tindak kriminal, Suharyono juga diketahui melakukan pemalsuan KTP atas nama Sutono dengan alamat di Pracimantoro, Wonogiri.

Adapun kelima mobil itu terdiri dari 2 unit mobil Avanza, 1 unit mobil Xenia, 1 unit mobil Panther, 1 unit mobil Kuda. Sedangkan 7 motor terdiri dari 2 unit motor Shogun, dan masing-masing satu unit motor Vario, Mio, Revo, Yupiter, GL.

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP‎ tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," lanjut Mahesi.

(mbr/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads