Polisi Bekuk Gondrong Cs, Komplotan Pemuda Pencuri Motor di Masjid

Polisi Bekuk Gondrong Cs, Komplotan Pemuda Pencuri Motor di Masjid

- detikNews
Senin, 19 Jan 2015 18:23 WIB
(Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang - Berbekal kunci letter T, komplotan pemuda asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah mencuri lebih dari enam motor di Semarang. Mereka kemudian ditangkap karena dua anggotanya tepergok polisi mengendarai motor curian.

Penangkapan berawal saat anggota Opsnal Intelkam dan Reskrim Polsek Tembalang membekuk dua pemuda yaitu DF (14) dan Syarif Anwar (22) alias Gondrong di Jalan Klipang Golf Raya Sendangmulyo. Dua pemuda asal Mranggen, Demak itu mengendarai Yamaha Vixion hasil curian saat ditangkap.

Gondrong mengatakan Vixion itu ia curi dari masjid di daerah Klipang. Saat itu pemiliknya sedang menjalankan salat Isya. Dengan menggunakan kunci letter T yang sudah disiapkan, Gondrong dengan mudah mengambil motor berwarna putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak motor, tapi motor Vixion paling tidak terlihat (dari Masjid). Pake kunci letter T tidak sampai 3 menit," kata Gondrong di Mapolrestabes Semarang, Senin (19/1/2015).

Dari dua orang tersebut dikembangkan dan kemudian dibekuk empat orang lainnya yaitu M. Abdurahman (18) warga Kampung Ndaleman Mranggen Demak, AM (17) warga Kebon Batur Demak, DR (15) warga Kebonbatur Demak, dan Saiful Hadi (28) warga Karangtengah Demak.

"Motor Mio saya jual Rp 700 ribu, Jupiter Rp 1,4 juta. Yang Vixion belum terjual, rencana mau dijual Rp 3 juta. Hasilnya buat jajan," ujar ayah satu anak itu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan komplotan tersebut sudah melakukan aksinya sejak bulan November 2014 lalu. Mereka sudah beraksi di 11 lokasi dan beberapa diantaranya di Masjid.

"Mereka sudah beraksi sejak November lalu sampai Januari tahun ini. Ada enam tersangka dua di antaranya di bawah umur," kata Djihartono.

Barang bukti yang diamankan adalah kunci letter Y dan 8 unit motor, enam diantaranya hasil curian. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Untuk penadah, dijerat dengan Pasal 480 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads