"Sudah bisa kita simpulkan dari fakta hukum, tersangka sudah kita tetapkan 3 orang," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar.
Hal ini disampaikan Azwar dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Sukonandi, Yogyakarta, Jumat (19/12/2014). Tiga tersangka dari kasus yang telah ditangani Kejati DIY selama 8 bulan iniβ yakni IS, SR, dan H.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azwar mengatakan kasus ini ditargetkan akan dilimpahkan ke pengadilan pada akhir Januari 2015.
Azwar menjelaskan, IS menyetujui bahkan terkesan memerintahkan pembiaran pada para rekanan padahal pekerjaannya belum selesai 100 persen. Terdapat ketidaksesuaian spesifikasi barang sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 700 juta.
"SR sebagai pejabat pembuat komitmen, dia yang menindaklanjuti. Orang yang selalu memantau pekerjaan, sejauh mana tagihan barangnya akurat," ulas Azwar.
Sedangkan tersangka ketiga, H merupakan makelar yang meminjam 'bendera' 6 CV dalam pengerjaan proyek itu.
"Tapi memang tidak ada nama H di dalam perjanjian itu," pungkasnya.β
(sip/try)