Kepala BLH Yogya Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pergola

Kepala BLH Yogya Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pergola

- detikNews
Jumat, 19 Des 2014 14:59 WIB
Yogyakarta - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pergola (media tanaman rambat) di Kota Yogyakarta. Ketiga tersangka ditetapkan pada Jumat (12/12) lalu.

"Sudah bisa kita simpulkan dari fakta hukum, tersangka sudah kita tetapkan 3 orang," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati DIY, Azwar.

Hal ini disampaikan Azwar dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Sukonandi, Yogyakarta, Jumat (19/12/2014). Tiga tersangka dari kasus yang telah ditangani Kejati DIY selama 8 bulan iniβ€Ž yakni IS, SR, dan H.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"IS jabatannya kuasa pengguna anggaran, Kepala BLH (Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta), SR dalam kegiatan pergola menjadi pejabat pembuat komitmen, H dari swasta kalangan rekanan,"β€Ž jelas Azwar.

Azwar mengatakan kasus ini ditargetkan akan dilimpahkan ke pengadilan pada akhir Januari 2015.

Azwar menjelaskan, IS menyetujui bahkan terkesan memerintahkan pembiaran pada para rekanan padahal pekerjaannya belum selesai 100 persen. Terdapat ketidaksesuaian spesifikasi barang sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 700 juta.

"SR sebagai pejabat pembuat komitmen, dia yang menindaklanjuti. Orang yang selalu memantau pekerjaan, sejauh mana tagihan barangnya akurat," ulas Azwar.

Sedangkan tersangka ketiga, H merupakan makelar yang meminjam 'bendera' 6 CV dalam pengerjaan proyek itu.

"Tapi memang tidak ada nama H di dalam perjanjian itu," pungkasnya.β€Ž

(sip/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads