Tembang jawa itu mengalun sendu dan menarik perhatian orang-orang yang berada di gedung PTUN Semarang. Kemudian salah satu wanita pegawai PTUN datang menghampiri dan memperingatkan mereka.
"Sudah izin belum? Tahu kan ini ruang sidang? Jangan menyanyi," kata wanita itu di dalam ruang sidang PTUN Semarang, Jalan Abdulrahman Saleh, Kamis (18/12/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu warga Rembang yang ikut bernyanyi, Yani mengatakan mereka sengaja melantunkan tembang Jawa untuk mengekspresikan diri menolak berdirinya pabrik semen.
"Berkisah tentang ibu pertiwi yang memberikan penghidupan kepada petani sehari-hari. Ibu bumi kini sedang berduka," ujar Yani.
Ia mengaku tidak tahu aturan jika dilarang membuat keributan di ruang sidang meskipun sidang belum dimulai. "Kami minta maaf belum tahu, kami hanya ingin berekspresi," ujarnya.
Hari ini digelar sidang dengan agenda putusan sela. Perkara yang disidangkan adalah gugatan dari warga dan wahana lingkungan hidup (Walhi) nasional tentang izin lingkungan kegiatan penambangan oleh PT Semen Indonesia.
"Kami berharap hakim bisa bijaksana, agar sidang bisa terus berlanjut," pungkas Yani.
Selain ibu-ibu berkebaya yang datang ke persidangan, ada juga ratusan warga Rembang yang diangkut 10 truk melakukan unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah Jalan Pahlawan.
Sebelum sidang, ada juga pihak yang pro dengan pembangunan pabrik semen yaitu dari Aliansi Masyarakat Rembang (AMR). Beberapa warga dari AMR itu menggelar unjuk rasa sebelum sidang dengan maksud menyampaikan keinginan mayoritas warga Rembang yang disebut-sebut mendukung pembangunan pabrik semen yang berada di Kecamatan Gunem, Rembang itu.
"Hal ini merupakan amanah UUD 1945 pasal 33 yang mengatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Artinya PT Semen Indonesia sebagai BUMN mengelola kekayaan Negara untuk kesejahteraan rakyat," kata koordinator aksi, Ahmad Juremi.
Sementara itu hakim ketua, Susilowati, dalam persidangan memutuskan menolak eksepsi dari tergugat dalam hal ini Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan PT Semen Indonesia sehingga persidangan tetap dilanjutkan untuk agenda berikutnya.
"Telah diputus dan proses persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan acara biasa," kata Susilowati.
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim, pihak penggugat, dan pihak tergugat membahas kapan persidangan digelar karena mendekati libur panjang. Setelah pembahasan yang lumayan lama, akhirnya diputuskan sidang selanjutnya akan digelar lagi hari Kamis, 8 Januari 2015.
(alg/try)