Gara-gara Motor Mogok, 2 Penjambret di Semarang ini Diringkus Polisi

Gara-gara Motor Mogok, 2 Penjambret di Semarang ini Diringkus Polisi

- detikNews
Selasa, 09 Des 2014 19:02 WIB
Gara-gara Motor Mogok, 2 Penjambret di Semarang ini Diringkus Polisi
(Foto: Angling AP/detikcom)
Semarang - Dua pelaku perampasan di Semarang yang selalu mengincar korban wanita berhasil dibekuk petugas Polsek Genuk Semarang. Motor mereka mogok dan bersembunyi ke rawa-rawa hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Kedua tersangka adalah Denny Ananta Purbo Putro (24) warga Sayung Demak dan Slamet Riyadi (28) warga Darat Tempel Semarang Utara. Mereka sudah berkali-kali melakukan aksi jambret dengan korban wanita.

"Selalu korbannya wanita soalnya kan lemah," kata Denny di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/12/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi terakhir dilakukan hari Minggu (7/12) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu dua pelaku berboncengan menggunakan motor RX 100 warna hitam milik teman Slamet yang merupakan jaminan hutang. Di Jalan Raya Muktiharjo Genuk, dua pelaku memepetkan motornya ke motor korban yaitu seorang wanita yang berboncengan dengan dua anaknya.

"Kami pepet terus kami tarik kalung emas di lehernya," ujar Denny.

Dua pelaku langsung memacu motor mereka, namun salah satu warga melihat kejadian itu dan segera mengejar. Di daerah sendang indah, motor yang mereka kendarai mogok. Karena panik mereka melarikan diri dan meninggalkan motornya.

"Ditinggal motornya terus kami lari ke gang ternyata buntu. Kami masuk ke rawa-rawa," kata pekerja kerajinan aluminium itu.

Dua pelaku sempat bersembunyi beberapa lama hingga akhirnya berhasil dibekuk polisi yang sudah menerima laporan warga ketika mereka berjalan di daerah Sendang Indah. Menurut pengakuannya, aksi jambret serupa sudah dilakukannya sebanyak 15 kali.

"Biasanya saya sendirian. 8 kali di Genuk, 6 kali di Semarang Utara, dan sekali di Sayung Demak. Ini (tersangka Slamet) baru sekali, saya ajak ini," ucap Denny.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan dua tersangka tersebut sangat meresahkan masyarakat terutama wanita. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Mereka ini yang meresahkan masyarakat. Mereka sempat sembunyi di rawa-rawa," kata Djihartono.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads