Dugaan Skandal Seks Keraton Surakarta, AT Lega Bisa Bertemu Keluarga Lagi

Dugaan Skandal Seks Keraton Surakarta, AT Lega Bisa Bertemu Keluarga Lagi

- detikNews
Kamis, 04 Des 2014 14:22 WIB
Solo - AT, remaja korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Susuhunan Paku Buwono (PB) XIII, mengaku lega bisa berkumpul lagi bersama orangtuanya. Dia menyerahkan sepenuhnya masalah hukum yang dialaminya kepada kuasa hukum yang ditunjuk keluarga.

Sedangkan pihak keluarga meminta polisi tidak melakukan pemeriksaan lagi terhadap AT. "Saya lega sekarang bisa bersama lagi dengan keluarga. Saya memang dijemput Bapak dan kakak-kakak saya dari tempat yang dijadikan tempat menampung saya. Tidak benar kalau disebut saya dijemput paksa," ujarnya saat ditemui di rumah orangtuanya di Kampung Gulon, Jebres, Solo, Kamis (4/12/2014).

AT tidak mau memberikan keterangan lebih jauh. Dia hanya mengatakan akan merawat bayinya dengan bimbingan orangtuanya. Selebihnya semua kasus hukum yang menimpanya telah sepenuhnya dipercayakan kepada kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia terlihat sangat gembira bisa bersama keluarganya lagi. Selain karena akan mendapat kehangatan dan penghiburan bersama keluarganya sendiri, tentunya dia juga tidak akan berjarak dan tidak sungkan minta tolong kepada keluarganya jika ada kerepotan," ujar Yayuk, kakak AT.

Kuasa hukum AT, Iwan Pangka, saat dihubungi juga menegaskan bahwa AT dijemput oleh keluarga dengan baik-baik oleh SWO, ayah AT sendiri. Dalam proses penjemputan itu tidak ada proses pemaksaan ataupun kekerasan.

"AT saat ini sudah dirawat dengan baik, terutama oleh orangtua dan kakak- kakaknya yang membantu dalam proses pemulihan kesehatannya. Dia memang masih harus bersama orangtuanya karena masih dibawah umur. Secara hukum, ayah kandung AT berhak dan merupakan wali yang sah atas anaknya," ujar Iwan.

Lebih lanjut, kata Iwan, keluarga AT juga meminta kepada polisi untuk tidak lagi melakukan pemeriksaan terhadap AT dengan alasan kemanusiaan. Saat ini AT masih masih memerlukan pemulihan, baik fisik maupun psikis, setelah melahirkan dan masih dalam kondisi yang terguncang karena peristiwa yang dialaminya.

"Sebelumnya, klien kami sudah pernah diperiksa untuk laporan pertama terhadap WT, perempuan disangka menjadi perantara. Saat itu korban telah memberikan keterangan kepada polisi secara lengkap. Untuk laporan dengan terlapor PB XIII ini, diharapkan polisi tidak perlu lagi memeriksa korban lagi. Polisi seharusnya bisa memahami kondisi ini," lanjut Iwan.

(mbr/vid)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads