"Tersangkanya guru dari wilayah Purwokerto. Modusnya dia merental kemudian kendaraan rental mereka gadaikan kembali," kata Kapolres Banyumas AKBP Murbani Budi Pitono, di Mapolres Banyumas, Rabu (26/11/2014).
Menurut dia, tersangka berinisial CH alias Yadi (36), warga Desa Kalikidang, Kecamatan Sokaraja, Banyumas. Kasus tersebut terungkap setelah Bintang Andri Kusuma, pemilik rental mobil melapor ke polisi karena mobil Daihatsu Xenia nopol R 9303 JH yang disewa CH tidak dikembalikan hingga batas waktu yang telah ditentukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, aksi pelaku yang menggelapkan mobil rental ini sudah berlangsung hampir 2 tahun, untuk sementara kegiatan mereka masih sekitar wilayah Banyumas dan Purwokerto. Saat ini pihak kepolisian berhasil mengamankan enam mobil sewaan yang digelapkan tersangka dari sejumlah korban di berbagai tempat kejadian perkara.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara.
Sementara saat ditanya wartawan, tersangka CH mengaku dirinya juga mempunyai usaha rental mobil, aksi penggelapan mobil rental tersebut dilakukan karena mobil rentalan miliknya juga digadaikan oleh orang lain.
"Saya punya usaha rental mobil, karena mobil saya juga ada yang digadaikan, jadi sirkulasinya terganggu makanya saya gadaikan mobil rental lain," ujarnya.
(arb/try)