Warga jalan Sukorini, Sumowono, Kabupaten Semarang itu memang sengaja menimbun BBM bersubsidi sebelum harganya naik. Di Mapolres Semarang, Sudardi mengatakan sudah melakukan aksinya 10 hari sebelum pengumuman kenaikan harga BBM subsidi.
"Mau dijual lagi, tapi ini belum sempat dijual," kata Sudardi di Mapolres Semarang, Rabu (19/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dapat bensin 1.000 liter, solarnya 150 liter," ujarnya.
Kapolres Semarang, AKBP Muslimin Ahmad mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku dan barang bukti di rumahnya. Barang bukti yaitu lima drum berisi premium dan satu drum berisi solar sempat disembunyikan pelaku dengan menutupi dengan genteng.
"Kami melaksanakan lidik dan didapati di rumah tersangka ada drum-drum ditutupi genteng. Cek semua ada lima drum isi bensin premium dan satu drum solar," terang Kapolres.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 53 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini