Pelaku yang ditangkap adalah Zaenuri (30) warga Karanggundang Padang Kabupaten Grobogan dan Kasrumi (29) warga Bogosari Kabupaten Demak.
Zaenuri mengaku mengincar rumah-rumah kos yang banyak dihuni mahasiswa Undip. Berbekal kunci letter L dan Y keduanya beraksi malam hari dengan menjebol gembok gerbang dan merusak lubang kunci motor korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu aksi dilakukan tanggal 31 Oktober lalu sekitar pukul 02.00 hingga pukul 04.00 di Jalan Sambiroto Tembalang. Saat itu tersangka Kasrumi memantau keadaan dan tersangka Zaenuri mejebol gembok pagar dan mengambil motor Vario. Motor kemudian dibawa ke persawahan di Jamus, Mranggen, Kabupaten Demak.
Tidak hanya itu setelah meletakkan motor curian di sawah, mereka kembali lagi ke lokasi dua kali untuk mengambil motor. Total tiga motor itu dikumpulkan di sawah kemudian dibawa ke pelaku lain yang berperan sebagai penadah yaitu Muhammad Roekan (44). Penadah tersebut juga sudah dibekuk polisi.
"Semua lokasinya di Tembalang. Saya juga bikin kunci duplikat Rp 30 ribu. SUdah 4 bulan, 25 kali curi," ujar Zaenuri.
Dari penjualan hasil curian tiga motor itu pelaku masing-masing mendapat Rp 2,8 juta dan Rp 2,9 juta sedangkan penadah mendapatkan Rp 300 ribu.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan Penangkapan berdasarkan laporan pencurian motor di wilayah Tembalang bulan Oktober dan November.
"Dari pengakuannya sudah 25 kali, kita belum buka file apakah ada yang residivis atau tidak," kata Djihartono.
Zaenuri dan Kasrumi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan Roekan dijerat pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang curian dan terancam hukuman 4 tahun penjara.
(alg/try)