Polisi Bekuk Pengedar Ganja dan Mengamankan Barang Bukti Seberat 7 Kg

Polisi Bekuk Pengedar Ganja dan Mengamankan Barang Bukti Seberat 7 Kg

- detikNews
Rabu, 05 Nov 2014 19:19 WIB
(Foto: Angling AP/detikcom)
Semarang - Dua pengedar ganja berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang saat akan melakukan transaksi di Jalan Soekarno-Hatta. Dari tangan tersangka diamankan 7 kg ganja kering dengan berbagai kemasan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan pihaknya sudah mengawasi pelaku bernama Muhammad Yusuf (22) warga Sendangmulyo Semarang. Ia kemudian ditangkap tanggal 28 Oktober 2014 pukul 16.00 saat akan melakukan transaksi.

"Seorang kami awasi dan geledah kemudian mendapatkan ganja dalam paket hemat yang dikemas dalam bungkus korek api kayu. Setelah itu dikembangkan dan disita dirumahnya dengan total barang bukti 4,5 kilogram ganja," kata Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tersangka pertama, polisi melakukan pengembangan dan berhasil membekuk pelaku lain bernama Eko Sugiatno (38) warga Wonomulyo Mukti Semarang. Dari tangan Eko, polisi menyita 2,5 kg ganja yan dikemas dalam kardus cokelat.

Djihartono menambahkan, pelaku sempat mengirimkan ganja seberat 2 kg ke Yogyakarta menggunakan jasa pengiriman barang. Pihaknya saat ini masih menelusuri barang bukti tersebut.

"Total 9 kilogram, tapi 2 kilogram sudah dikirim. Mereka menyamarkannya sebagai aksesoris mobil," tandas Djihartono.

Tersangka Eko mengatakan dirinya mendapatkan barang tersebut dari temannya di Medan. Sedangkan tersangka Yusuf mengaku menjual ke rekan dan beberapa orang yang tidak dikenalnya.

"Sudah satu bulan menjual. Keuntungannya 1 kilogram Rp 1 juta. Yang dibungkus korek harganya Rp 50 ribu," ujar Yusuf.

"Dapatnya dari Medan, tahu-tahu dikirim terus saya disuruh jual," timpal Eko.

Dua tersangka tersebut terancam pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.

Selain dua tersangka itu, diamankan pula seorang pria bernama Fery Ardianto (40) warga Argorejo Semarang yang kedapatan menyimpan lima klip kecil berisi 4 gram sabu dan timbangan digital.

"Tertangkap saat operasi di Pamularsih tanggal 31 Oktober," kata Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Juli Agung Pramono.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads