Penangkapan warga Jalan Sidorejo, Sambirejo, Gayamsari itu merupakan pengembangan dari tiga rekannya yang ditangkap sebelumnya yaitu Sugiyanto (32), Yudi alias Senggrek (35), dan Anjar (22). Modus operandi yang dilakukan komplotan tersebut mencuri motor yang diparkir di kos-kosan menggunakan kunci leter Y.
Wijiyanto yang mengaku sebagai buruh itu melakukan aksinya dengan mengintai lokasi. Jika kondisi sepi, maka mereka membagi tugas. Ada yang masuk kedalam kos dan menggasak motor hingga membawa kabur. Lokasi terakhir berada di rumah kos di Jalan Tegalwareng II Semarang tanggal 3 September lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, komplotan Wijayanto cs juga sering kali menggasak harta di dalam rumah korban dengan mencongkel pintu pagar menggunakan linggis, palu, atau obeng. Setidaknya dari pengakuan Wijiyanto, delapan rumah sudah jadi lokasi kejahatannya.
"Kadang ambil barang di dalam rumah, diacak-acak," ujar residivis itu.
Pria tamatan SMP itu dibekuk di kosannya di Jalan Syuhada Semarang oleh Unit Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin Panit II Resmob, Aiptu Janadi. Saat ditangkap pelaku melawan hingga timah panas terpaksa dilepas ke kaki kirinya.
"Tindakan tegas dilakukan juga supaya tidak ada lagi kejahatan dan masyarakat merasa aman," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto menambahkan pelaku juga tidak segan melukai korbannya jika ada yang melawan. Tidak jarang pelaku juga mengancam menggunakan pisau atau korek berbentuk pistol.
"Dia tidak segan melukai korbannya. Sering juga mengancam memakai pistol korek dan pisau," tandas Wika.
Dari tangan pelaku diamankan kunci leter Y, motor, dua tang potong, linggis, palu, pisau, kunci inggris, pisau, obeng, koren berbentuk pistol, dan kunci leter L. Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, atau 5e KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(alg/try)