Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi perizinan toko modern yang melibatkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Rusmiyati dan sejumlah pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banyumas di saat pemkab sedang gencar-gencarnya membongkar 19 toko modern yang melanggar perda.
Bahkan tim penyidik tindak pidana korupsi dari Kejari Purwokerto yang beranggotakan 5 jaksa sudah melakukan langkah penyidikan dan menetapkan satu tersangka yang diduga menerima suap atau hadiah berkaitan keberadaan toko modern.
"Kita sudah mengantongi satu tersangka berinisial Rus. Surat penyidikan (spindik) sudah saya keluarkan dan juga sudah menyita dua alat bukti," kata Kajari Purwokerto, Masyrobi, kepada wartawan, Jumat (24/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, penyelidikan yang dilakukan Kejari tidak menutup kemungkinan kasus ini dapat berkembang dan menyeret sejumlah tersangka lainnya. Dugaan itu semakin kuat karena pendirian toko modern melibatkan sejumlah instansi dan pejabat lainya di Pemkab Banyumas.
Sedangkan pemeriksaan terhadap Rusmiyati diharapkan menjadi sebuah pintu gerbang untuk dapat mengungkap kasus tersebut, sekaligus untuk menjaring tersangka lainya yang diduga ikut menikmati kucuran uang haram tersebut. Namun pihaknya akan terus mengumpulkan sejumlah alat bukti yang kuat untuk dapat menjaring tersangka lainya.
"Untuk itu saya minta dukungan media untuk mengusut kasus korupsi ini," jelasnya.
Nantinya tersangka yang menerima gratifikasi akan dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Bupati Banyumas Achmad Husein menyopot Kepala Satpol PP Rusmiyati yang menerima uang sebesar Rp 100 juta ke rekening pribadinya dari manajemen toko modern. Uang itu diberikan untuk mengurus perizinan toko modern di Banyumas.
Bupati berjanji akan membongkar mafia perizinan toko modern. Ia mempersilakan pihak berwajib menindaklanjuti kasus tersebut sebagai upaya membantu melakukan bersih-bersih birokrasi.
(arb/try)











































