"BPOM DIY masih banyak menemukan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat saat melakukan razia. Ini berbahaya bagi ginjal," ungkap Abdul Rahim, Kepala Balai Besar Pengawas Obat Makanan (BBPOM) DIY, dalam pertemuan Jejaring Komunikasi Massa di Hotel Arjuna Yogyakarta, Rabu, (22/10/2014).
Menurut dia, selama operasi mulai bulan Januari - Oktober 2014, ditemukan Obat Tradisional Tanpa Ijin Edar (TIE) sebanyak 271 jenis/2.909 pcs dan Obat Tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) sebanyak 71 jenis/170.582 pcs. Obat-obatan tersebut dengan nilai ekonomis sekitar Rp 84 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menunjukkan sejumlah obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat seperti paracetamol. Obat-obatan tradisional yang diklaim sebagai obat asam urat, madu herbal saat diperiksa di laboratorium di BPOM ternyata mengandung obat-obatan tertentu.
"Bahayanya pada ginjal. Kerja ginjal bisa berlebihan, ginjal bisa rusak," katanya.
Selain obat tradisional, kata Rahim, beberapa obat-obatan impor terutama obat suplemen yang tidak berizin juga disita. Produk kosmetika yang mengandung bahan merkuri dan hidrokinon juga disita karena juga berbahaya bagi kesehatan. Produk kosmetik tersebut juga tidak memliki izin edar dan kosmetik palsu.
Dari beberapa kasus itu, sudah ada yang ditindaklanjuti hingga pro justicia atau dilimpahkan ke pengadilan. Namun ada pula yang hanya sampai tahap pembinaan dan pengawasan.
Menurut dia, kalau selama dilakukan pengawasan dan pembinaan sudah tidak bisa atau masih melanggar, BPOM akan meneruskan ke pengadilan. Dari beberapa kasus sudah ada yang dilimpahkan ke pengadilan.
"Ada sembilan kasus pelanggaran hukum di bidang obat dan makanan dengan nilai ekonomi Rp 108.615.750. Kita membawa kasus itu hingga pengadilan agar yang bersangkutan atau pelaku jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya," pungkas dia.
(bgs/try)











































