Tembak Teman Dekatnya, Briptu Priya Direkomendasikan Dipecat

Tembak Teman Dekatnya, Briptu Priya Direkomendasikan Dipecat

- detikNews
Selasa, 21 Okt 2014 18:29 WIB
Tembak Teman Dekatnya, Briptu Priya Direkomendasikan Dipecat
Semarang - Penyesalan karena telah menembak teman dekatnya hingga tewas ternyata tidak membuat Briptu Priya Yustianto kembali bebas berdinas di kepolisian. Komisi Kode Etik Polrestabes Semarang memutuskan ia direkomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Wakil Komisi Etik, AKBP I Nengah yang juga menjabat Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polrestabes Semarang mengatakan putusan itu sudah melewati berbagai pertimbangan dan regulasi.

"Unsur-unsurnya sudah terpenuhi untuk syarat untuk PTDH," kata I Nengah di Mapolrestabes Semarang, Selasa (21/10/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Regulasi tersebut adalah Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri (KIP) dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Dalam sidang disiplin di ruang sidang di Mapolrestabes Semarang hari Kamis (16/10) lalu Briptu Priya menyatakan banding. Dengan demikian akan maju di tingkat Polda dan yang berhak memutuskan adalah atasan dari ankum Briptu Priya yaitu Kapolda Jateng, Irjen Pol Nur Ali.

I Nengah mengatakan, dalam persidangan Briptu Priya mengaku sangat menyesal dan masih memiliki tanggungan anak serta istri. Meski demikian ia tetap harus mematuhi peraturan yang ada.

"Sebenarnya dari nurani kasihan, tapi tetap direkomendasikan PTDH karena demi kepentingan satuan," tandasnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol A. Liliek Darmanto mengatakan, terkait banding Briptu Priya, pihaknya memiliki waktu 3 bulan mempelajarinya.

"Akan dilihat dokumen-dokumennya dulu. Prosedurnya sudah sesuai atau belum. Kami punya waktu 3 bulan," kata Liliek.

Diketahui korban Nuki yang bekerja sebagai sopir pengantar uang ATM PT. Tunas Artha Gardatama (TAG) tertembak Priya yang sedang bercanda di ruang istirahat kantornya, PT TAG, pada pukul 02.30 WIB, 15 Juni 2013 silam. Saat itu Priya diduga mabuk dan memutar silinder revolver yang dikira sudah tak berluru. Namun saat pelatuk di tekan, pistolnya memuntahkan peluru yang langsung menembus ke kepala.

Briptu Priya dijatuhi vonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Semarang. Kemudian Jaksa banding hingga menghasilkan putusan 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Semarang. Priya sempat kembali berdinas sebagai penjaga di Satuan Sabhara Polrestabes Semarang saat menunggu putusan internal di Polri.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads