Pembongkaran dilakukan oleh petugas Satpol PP dan Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang dan rencananya akan berlangsung selama 10 hari dengan proses manual.
Para pekerja dan petugas Satpol PP maupun Dinas PSDA dan ESDM melepas papan-papan body kapal menggunakan linggis dan palu. Kemudian untuk beton di dek kapal dihancurkan menggunakan alat berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bongkar dalam 10 hari agar aliran Kali Semarang bersih," kata Endro di lokasi pembongkaran, Kamis (16/10/2014).
Endro menambahkan, sebelumnya Pemkot Semarang sudah memberikan waktu untuk pembongkaran kepada yayasan Tay Kak Sie dan sudah lama berakhir.
Sementara itu Kabid Tata Kelola Air Dinas PSDA dan ESDM Kota Semarang, Kumbino menegaskan replika kapal Cheng Ho tidak berizin. Selain karena izin, pembongkaran dilakukan untuk normalisasi Kali Semarang.
"Dilakukan untuk normalisasi kali Semarang," tegasnya.
Diketahui replika kapal Cheng Ho dibangun tahun 2005 saat perayaan 600 tahun penjelajah Muslim asal Tiongkok itu tiba di Semarang. Namun replika yang diharapkan jadi ikon Pecinan Semarang tersebut harus dibongkar karena mengganggu aliran Kali Semarang.
"Saya setuju dibongkar karena dalam perkembangannya ternyata berdampak mengganggu aliran Kali Semarang," kata tokoh Masyarakat Tionghoa Semarang, Jongkie Tio.
(alg/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini