Bandar tersebut adalah Firgananda William (22) warga Sendangguwo, Semarang Selatan. Ia diamankan polisi tidak lama setelah dua tersangka yaitu Nur Dwiyono (28) warga Plumbon dan Ahmad Fauzi (24) warga Desa Palir Semarang Barat terjaring razia di Jalan Veteran.
William dibekuk di rumahnya dini hari tadi. Dari rumah pria berprofesi tukang cukur itu diamankan dua dus berisi 2.000 butir Trihex, 1 kantong plastik berisi 513 butir Trihex, 1 kantong plastik berisi 264 butir Trihex, dan 1 kantong plastik berisi 100 butir Trihex, beserta uang tunai Rp 480 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Analisa kami mereka (pelaku kejahatan) sebelum beraksi mengkonsumsi obat-obtan. Kami mengamankan 3.000-an Trihex dari tersangka yang mengaku sebagai sales," kata Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Selasa (14/10/2014).
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, AKBP Juli Agung Pramono mengatakan tersangka William merupakan bandar kategori sedang. Ia menjual Trihex yang seharusnya digunakan sebagai obat penenang namun tanpa izin dan resep.
"Trihex itu diawasi pemerintah. Dia menjual tidak ada dokter yang bertanggung jawab dan tidak ada resep. Harusnya Trihex untuk mengobati orang yang mengalami stres namun dengan dosis yang tepat," terang Agung.
Tersangka Nur Dwiyono dan Ahmad Fauzi tertangkap tangan membawa ratusan butir Trihex di dalam tasnya. Nur sempat berjilah obat-obat tersebut akan diberikan ke adiknya yang mengalami gangguan jiwa. Namun akhirnya ia mengaku akan menjual obat berwarna kuning itu.
"Satu pack isi 15 nanti harganya Rp 15 ribu," tandasnya kepada polisi.
Tiga tersangka itu kini ditahan di Mapolrestabes Semarang dan dijerat pasal 196 Undang-undang Kesehatan, Pasal 12 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
(alg/try)