Calon TKI Diadili, 3 Perempuan Lempar Bunga ke Disnakertrans Jateng

Calon TKI Diadili, 3 Perempuan Lempar Bunga ke Disnakertrans Jateng

- detikNews
Rabu, 08 Okt 2014 11:23 WIB
Foto: Angling Adhitya P/detikcom
Semarang - Puluhan aktivis di Semarang menggelar aksi unjuk rasa untuk membela Yuni Rahayu (37), calon TKI yang didakwa melakukan penipuan terhadap PJTKI dan dituntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Mereka melakukan aksi teatrikal dan melempari kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah dengan bunga.

Aksi dilakukan mulai dari depan patung Diponegoro dengan berorasi dan mengangkat tulisan besar Save Yuni. Demonstran yang berasal dari beberapa lembaga itu menuntut agar kejaksaan melepaskan Yuni dari penjara karena perkara yang melibatkan Yuni dan PT Maharani Tri Utama Mandiri itu merupakan perkara perdata bukan pidana.

"Yuni dituntut dengan dakwaan penipuan. Itu seharusnya perdata, bukan pidana dan sudah ada perjanjiannya," kata koordinator aksi, Ika Yuli Herniana, di Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (8/20/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Massa unjuk rasa melakukan aksinya dengan berjalan menyusuri Jalan Pahlawan dan berhenti di depan kantor Kejati Jateng, Disnakertrans Jateng dan Mapolda Jateng. Aksi teatrikal dilakukan di depan kantor Disnakertrans oleh tiga ibu. Mereka menggambarkan Yuni yang dipasung dan ditaburi bunga.

"Save Yuni, bebaskan Yuni sekarang juga," teriak puluhan orang itu kompak.

Selain menuntut pembebasan Yuni, mereka juga mengungkapkan kekecewaan kepada pihak terkait yang menangani perkara tersebut. Menurut Ika, mulai dari kepolisian seharusnya sudah bisa memilah jenis perkaranya.

"Yuni diminta mengganti uang Rp 19,25 juta. Aparat sepertinya langsung saja masukkan ke penjara," tegas Ika.

Yuni ditahan sejak bulan Mei dengan tuduhan penipuan. Jaksa dalam tuntutannya menyebutkan Yuni hanya masuk sekitar 25 hari dari 60 hari pelatihan sesuai perjanjian. Selain tidak mendatangi pelatihan sesuai perjanjian, ia dinilai bersalah karena justru bekerja di PT Almanar Tiara Abadi di daerah Pati.

Menaggapi tuntutan jaksa yaitu 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 6,5 juta, kuasa hukum terdakwa dari LBH Mawar Saron, Guntur perdamaian mengatakan ada yang janggal karena dalam laporannya kepada polisi kerugian perusahaan yang harus diganti Yuni mencapai Rp 19 juta. Namun pada tuntutan yang dibacakan jaksa hanya Rp 6,5 juta.

"Kalau sejak awal kerugiannya Rp 6,5 juta, terdakwa pasti sudah bisa menggantinya," kata Guntur.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads