Peristiwa terjadi tanggal 27 September lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban bernama Suprapti (30) warga Jalan Sendangguwo Selatan Semarang berboncengan dengan rekannya dan melintas di Jalan Ahmad Yani. Tiba-tiba pelaku Ulil dan rekannya yang juga berboncengan dengan motor Kawasaki Ninja melaju kencang di belakang korban.
Sekejap, pelaku langsung menarik tas Suprapti saat sudah sampai di samping motornya. Mereka kemudian melesat kabur ke arah Pedurungan. Korban sempat kaget namun segera tancap gas berusaha mengejar dua pelaku tersebut namun gagal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu korban tidak langsung melapor ke polisi namun menelepon teman-temannya dan meminta pertolongan jika melihat pelaku dengan ciri-ciri seperti yang dilihatnya. Tidak disangka, korban melihat pelaku di depan SPBU Majapahit, sekitar 2 km dari lokasi kejadian.
Teman korban langsung mengejar salah satu pelaku yaitu Ulil Albab hingga akhirnya ditangkap di depan gang SMAN 2 Semarang beserta motor yang dipakainya. Korban dan teman-temannya langsung menyerahkan pelaku ke polisi.
"Ketemu korbannya di Majapahit," ujarnya.
Dari peristiwa itu korban menderita kerugian tas cangklong berisi uang Rp 400 ribu, dan 1 handphone. Hingga saat ini satu pelaku yaitu Ridwan (25) warga Mranggen, Kabupaten Demak masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Pelaku terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasaan. Ancaman paling lama 9 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto.
(alg/try)