Warga Desa Geneng RT 3 RW 3, Demak itu mengaku aksi kejahatan paling sadis yang dilakukan terjadi tahun 2001 silam. Saat itu ia menjadi pembunuh bayaran di Surabaya yang diminta untuk menghabisi nyawa temannya sendiri bernama Agus dengan upah Rp 50 juta.
"Disuruh pengusaha, saya diupah Rp 50 juta. Yang saya bunuh teman sendiri, panggilannya Agus Tato. Saya sudah terima uangnya," kata Dedi kepada detikcom di Mapolrestabes Semarang, Kamis (2/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kena dua tahun, saya membunuh waktu umur masih 23 tahun," ujarnya.
Dari catatan yang ada, Dedi sudah melakukan kejahatan sejak usianya 16 tahun pada 1994 silam dengan kasus pencurian dan dibui 6 bulan di Lapas Bangli Pasuruhan. Tahun 1996 ia kembali dipenjara 10 bulan di Lapas Probolinggo dalam perkara penganiayaan. Tiga tahun berikutnya ia dibui 3 bulan di Lapas Medaeng Surabaya karena membawa senjata tajam.
Tahun 2001 ia kembali dipenjara di Lapas Medaeng Surabaya karena kasus pembunuhan. Pada tahun 2005 di Lapas Pamekasan Madura ia dihukum 2,5 tahun dalam perkara obat daftar G. Kemudian tahun 2013 lalu ia menjalani hukuman 7 bulan penjara di Lapas Kedungpane Semarang dalam perkara perampasan.
Dedi kembali dibekuk dini hari tadi di rumah kosnya di Jalan Purwogondo gang II Semarang Utara. Saat ditangkap, ia dan dua rekannya yaitu Dyan Muhammad Syahmapage (25) warga Kebonharjo RT 9 RW 5, Semarang Utara, Hendrik Sanjaya (19) warga Kebonharjo RT 5 RW 8, Semarang Utara sedang mengisap sabu dan berusaha kabur.
Di kamar kosnya itu, selain ada empat alat isap sabu, ternyata di dinding tertempel foto Dedi saat digelar kasus tahun 2013 lalu di Mapolsek Gajahmungkur Semarang. Dalam foto yang kemungkinan dikliping dari media tersebut terlihat Dedi bersama Kapolsek Gajahmungkur saat itu, Kompol Eva Guna Pandia.
"Ada foto dia dan Kapolsek Gajahmungkur dulu di kamarnya. Di perbesar dan dipajang," kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto.
Diketahui tiga pelaku perampokan itu tertangkap setelah sebelumnya rekan mereka Agil Kismiyanto alias Antok (27) warga Tambaksari RT 5 RW 4, Semarang Timur dibekuk. Mereka beraksi dengan mengancam bahkan hingga melukai korbannya.
"Mereka ini beraksi di 13 tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polrestabes Semarang. Jeratannya pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Mereka ini residivis. Untuk narkoba, akan dikembangkan Sat Narkoba," kata Wika.
(alg/try)