Dalam pengakuannya, Suripto ditawari dua rekannya yaitu Aji dan Iwan yang sekarang masuk daftar pencarian orang sekitar tiga bulan lalu. Suripto mengatakan langsung menerima tawaran mencetak uang pecahan Rp 100 ribu itu karena tergiur upah yang besar.
"Saya cuma jasa sablon. Pernah bisa nyablon. Ditawari nyetak itu (uang palsu) gajinya Rp 3 juta per bulan. Saya mau," kata Suripto di Mapolrestabes Semarang, Rabu (1/10/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih belajar, warnanya masih sering keluar-keluar. Sudah cetak 5 kali," ujarnya.
Selain bahan kertas yang mahal, teknik mencetaknya pun sangat rumit. Pertama, kertas berukuran legal itu disablon menggunakan tinta yang disebut Tinta Emas. Hasilnya terbentuk cetakan berukuran uang dengan gambar pahlawan yang bisa diterawang. Satu lembar kertas bisa memuat empat lembar uang palsu.
"Pakai tinta emas dulu. Terus pasang benang pengaman. Dipres pakai screen sablon. Satu lembar kertas buat empat uang," tutur Supripto.
Hasil sablonan tersebut kemudian dibiarkan hingga kering. Setelah itu baru diberi pewarnaan menggunakan mesin foto kopi. Setelah jadi ternyata hasilnya mirip uang asli, bahkan jika dipapar sinar UV muncul juga warna hijaunya.
"Iwan bantu nyablon, Aji yang pakai mesin fotokopinya. Saya juga bagian sablon saja. Sehari bisa cetak 80 lembar," katanya.
Pengungkapan percetakan uang palsu itu atas laporan warga yang curiga dengan kegiatan di rumah kontrakan di Perumahan Graha Pesona Jatisari BI/18 RT 2 RW 13, Mijen, Semarang. Berbekal laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Mijen mengecek lokasi hari Selasa (30/9) kemarin sekitar pukul 04.00.
Saat itu Suripto yang mengetahui kedatangan polisi berusaha kabur dengan melompat pagar. Namun akhirnya polisi tetap bisa membekuuk Suripto. Dalam penangkapan tersebut diamankan juga 500 lembar kertas bahan uang palsu, 68 lembar uang palsu setengah jadi dan belum dipotong, 1 set komputer, 1 unit mesin fotokopi, dan perlengkapan sablon.
"Belum ada yang diedarkan, pak. Itu masih bagian depannya yang dicetak," ujar Suripto.
Dari hasil pengembangan, ternyata Suripto merupakan residivis peredaran uang palsu di Jepara dan keluar dari bui tahun 2005. Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Wika Hardianto mengatakan Suripto terancam dijerat pasal 244 KUHP subsider pasal 36 UU No.7 Tahun 2011 tentang mata uang.
"Ancaman hukumannya bisa seumur hidup ini," tandas Wika.
Kapolsek Mijen, Kompol Suratmin menambahkan, uang palsu yang diproduksi Suripto dan dua rekannya itu mirip asli dan harus jeli bahkan saat dipapar sinar UV.
"Produksinya dia itu pas dibagian nomor seri tidak berubah warna saat terkena sinar UV," imbuh Suratmin.
(alg/try)