Warga Tambakmulyo Kecamatan Semarang Utara itu terakhir beraksi tanggal 7 September lalu di Jalan Siliwangi dekat halte bus rapid transit. Sekitar pukul 01.30, Corong mengendarai motor Honda Vario putih milik ibunya sengaja untuk mencari target kejahatan.
"Saya pinjam motor ibu. Memang cari target, waktu itu lihat laki-laki sama perempuan naik motor. Langsung saya dekati dari kiri," kata Corong di Mapolrestabes Semarang, Kamis (26/9/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya targetnya yang muda-muda. Kalau tua kasihan," ujarnya.
Usai melakukan aksinya, ia mengambil barang-barang di dalam tas kemudian tas tersebut dibuang ke sungai Banger Semarang. Dari tas tersebut ia memperoleh dua Blackberry dan uang tunai Rp 1 juta beserta sejumlah kartu ATM.
"Uangnya buat beli makan sama rokok," kata pemuda bertato itu.
Selain corong, diamankan juga Tru Nur Sabudiarto (25) seorang pedagang asongan yang menjadi penadah barang curian Corong. Keduanya ditangkap hari Selasa (23/9) malam lalu di Jalan Pemuda Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan, pelaku merupakan salah satu yang menyebabkan keresahan pada masyarakat. Bahkan pelaku seolah tidak kapok sudah pernah menjalani hukuman di lapas.
"Sebelumnya sudah menjalani hukuman tujuh bulan dengan kasus yang sama," kata Djihartono.
Akibat perbuatannya, Corong akan kembali mendekam di sel, ia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana paling lama lima tahun penjara.
(alg/try)