Tepergok Sekamar dengan Istri Orang Lain, Oknum Polisi Ini Terancam Sanksi

Tepergok Sekamar dengan Istri Orang Lain, Oknum Polisi Ini Terancam Sanksi

- detikNews
Selasa, 09 Sep 2014 18:10 WIB
Semarang - Seorang oknum polisi dilaporkan ke bidang Propam Polda Jawa Tengah setelah tepergok melakukan hubungan intim dengan istri orang lain. Tiga orang saksi hari ini diperiksa oleh petugas Bid Propam Polda Jateng.

Peristiwa memilukan itu terjadi 8 Juli lalu saat pelapor atau suami berinisial T (29) melakukan salat Tarawih. Awalnya T dan istrinya, N (29) berangkat Tarawih ke masjid, namun setelah beberapa rakaat, T menuju tempat wudlu karena batal. Ketika itu ia tidak melihat sandal istrinya dan bertanya kepada jamaah lain yang ternyata melihat N pulang ke rumahnya di Kalitengah, Mranggen.

"Waktu itu malam sebelum Pilpres, adik ipar saya (T) langsung pulang karena cemas setelah tahu istrinya pulang. Ternyata pintu rumah terkunci tapi terdengar suara kipas angin yang seharusnya sudah dimatikan," kata Muhson (34), kakak ipar T usai diperiksa sebagai saksi kepada detikcom di Mapolda Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (9/9/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

T kemudian mengendap ke jendela dekat kamar dan melihat kipas angin yang menyala. Namun pemandangan berikutnya membuat T sakit hati dan naik pitam, ia melihat istrinya berhubungan intim dengan pria lain di kamarnya.

"Dia (T) langsung mengetuk pintu dan berlari menuju pintu belakang karena sudah menduga terlapor akan kabur lewat pintu belakang," tandasnya.

Pria tersebut sempat ditangkap T yang sambil berteriak. Warga yang mendengar teriakan T juga berusaha membantu, namun ketika tahu pria tersebut adalah Bripka J, warga melepasnya.

Tanggal 17 Juli lalu, T melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Jateng. Mulai hari ini pemeriksaan saksi dilakukan terhadap tiga saksi yaitu Muhson, kakak N, dan ketua RT setempat. Sebelum lapor, N juga sudah mengakui perbuatannya kepada dua pihak keluarga.

"Sementara ini keduanya pisah ranjang dulu, kembali ke rumah orang tua masing-masing," tandas Muhson.

Ia menambahkan, perkenalan N dan Bripka J sudah terjadi sebelum N menikah dengan T karena N sudah mengajar les privat anak Bripka J. Namun ternyata N berhubungan dengan Bripka J meski sudah bersuami.

"Rumah J juga tidak terlalu jauh," ujar Muhson.

Pihak keluarga pelapor berharap oknum yang saat itu bertugas di Polsek Karangawen, Demak itu dihukum seberat-beratnya. "Dia (terlapor) kan penegak hukum, kalau melanggar ya harus dihukum seberat-beratnya," tegas Muhson.

Sementara itu Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Supriatna mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dan masih tahap pemeriksaan saksi.

"Terlapor itu indikasinya disiplin, tapi bisa saja ancanan terberatnya PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kalau nanti terbukti melanggar kode etik," kata Hendra.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads