Wacana pemilihan kepala daerah yang hanya dipilih oleh DPRD semakin menguat dalam proses pembahasan RUU Pilkada. Perbedaan pandangan antar fraksi di DPR pun sangat jelas terlihat. NasDem sebagai partai yang tak punya kursi di DPR saat ini meminta agar pembahasan RUU Pilkada dihentikan untuk sementara waktu.
"Hal yang harus dilakukan oleh teman-teman DPR RI periode 2009-2014 adalah menghentikan atau menunda pembahasan RUU Pilkada karena tidak cukup waktu dan membuat catatan krusial terhadap substansi RUU Pilkada," kata Ketua BAPPILU Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan dalam rilisnya, Sabtu (6/9/2014).
Menurut Ferry, DPR periode ini sudah tidak cukup waktu untuk menyelesaikan RUU Pilkada. Padahal, RUU Pilkada butuh kajian dan pertimbangan yang sangat cermat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry menjelaskan, UU Pilkada nantinya akan sangat mempengaruhi sistem demokrasi di Indonesia. Pasalnya, wacana kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme DPRD akan merubah sistem demokrasi yang selama ini berjalan.
"Dalam konteks ini, maka rasanya perlu untuk melakukan redesign terhadap pelaksanaan pemilu secara keseluruhan, dan dikaitkan dengan pembentukan pemerintahan (pusat dan daerah) yang solid dan efektif.
Termasuk terdapat beberapa hal yang harus diperbaiki dalam pelaksanaan pemilu, baik Pilpres, Pileg maupun Pilkada," tuturnya.
"Sehingga pembahasan regulasi pemilu dilakukan secara menyeluruh, sistematis dan menghilangkan perbedaan pengaturan, serta memudahkan pemilih dan menghasilkan pemerintahan dan lembaga perwakilan yang kuat dalam rangka mengefektifkan sistem pemerintahan presidensiil," imbuhnya.
(kha/kha)